Ketua KPK Firli Bahuri merespons temuan Ombudsman RI (ORI) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut terdapat maladministrasi. Firli mengatakan KPK akan mempelajarinya dan akan mengambil sikap atas hasil tersebut.
"Khusus ini, KPK sudah mempelajari atas laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI. KPK akan mengambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas pihak Ombudsman RI itu. Termasuk KPK pun akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman RI," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).
Firli menegaskan bahwa, berdasarkan undang-undang yang berlaku, KPK tentu mengutamakan aturan hukum. Menurutnya, KPK juga patut mengambil sikap dalam menghormati hukum yang telah dinyatakan Ombudsman.
"Tapi satu yang harus dipahami bahwa berdasarkan UUD RI Tahun 1945 disebutkan Indonesia adalah negara hukum, maknanya hukum itu adalah panglima, hukum itu adalah yang paling dikedepankan," ujar Firli.
"Seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, maka tentu ada independensi hukum. Jadi kewenangan lain harus tunduk pada hukum, karena itu KPK mengambil sikap menegak hormati hukum," tambahnya.
Selanjutnya, Firli mengatakan ada hal lain yang juga menjadi atensi KPK, yakni gugatan di MK dan gugatan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Tentu Firli atas nama KPK akan menghormati atas keputusan hakim nantinya.
"Kita tahu hari ini ada pemeriksaan di MK, atas gugatan beberapa pihak. Ada juga gugatan bak uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Agung itu kan kita patuhi. Karenanya, kekuasaan kehakiman disebut bebas, karena kita meletakkan hukum adalah yang tertinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. Temuan itu diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan nanti akan kita fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ucap Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," imbuhnya.
Simak juga 'Ombudsman Beberkan Kronologi Dugaan Penyisipan Pasal TWK KPK':