KPK menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar. Rudy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Hari ini kami sampaikan bahwa KPK telah melakukan kegiatan penyidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan, sehingga pada sore hari saya ingin membagikan bahwa salah satu tersangka atas nama RHI, jabatan direktur PT ABAM dalam dugaan tindak korupsi pengadaan tanah di Munjul telah dilakukan oleh KPK upaya paksa berupa penahanan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).
Firli mengatakan sebelum menempatkan Rudy di rutan, Rudy akan diisolasi dulu selama 14 hari. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara RHI dan sampai 14 hari ke depan sebagai upaya kita untuk betul-betul menjamin bahwa setiap orang yang melakukan interaksi KPK dalam keadaan sehat dan bebas dari terpapar konfirmasi positif COVID-19," ujar Firli.
Lebih lanjut, Firli mengatakan Rudy akan ditahan selama 20 hari ke depan setelah melakukan isolasi mandiri. RHI ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
Rudy diduga bersama-sama dengan tersangka lain yakni mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan telah membuat negara merugi Rp 152,5 miliar terkait pengadaan kasus lahan ini. Rudy disebut Firli melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ungkap Firli.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rudy Hartono Iskandar sejak lama. Rudy ditetapkan tersangka bersama mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
(zap/zap)