KPK terus melakukan penelusuran yakni terkait kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Sejumlah tersangka diperiksa KPK saat ini terkait negosiasi harga oleh Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo (AP).
"Tersangka YRC, tersangka AR (Anja Runtuwene), tersangka TA (Tommy Adrian), masing-masing diperiksa dalam kapasitas untuk saling menjadi saksi, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan nilai harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari pihak Perumda Sarana Jaya kepada PT AP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Ali mengatakan ketiga tersangka itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka yang saling menjadi saksi. Pemeriksaan dilakukan Rabu kemarin (28/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.
Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.
Tonton juga Video: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah di Pondok Ranggon!
(zap/zap)