Seorang wanita berinisial AY (21) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, Bali. Wanita itu meninggal karena sakit dan tidak memiliki uang untuk berobat.
"Keterangan suami korban, (AY) belum dibawa ke dokter dengan alasan tidak memiliki biaya dan hanya dirawat di rumah dan minum obat sakit perut," kata Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Sukadi menuturkan suami korban berinisial H mengatakan bahwa istrinya sejak Jumat (30/7) mengeluh sakit perut dan sesak napas. Ia tak membawa istrinya berobat karena tak memiliki biaya dan hanya dirawat di rumah.
Kemudian pada Minggu (1/8) sekitar pukul 11.00 Wita, wanita berdomisili di Dusun Sumber Wadung, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, itu duduk di kursi depan kamar dan diberi minum air kelapa oleh suaminya. Namun air kelapa yang diberikan tidak bisa masuk ke mulut.
Sekitar pukul 11.45 Wita, AY kemudian lemas dan hilang kesadaran. Setelah dicek oleh suaminya, denyut nadi dan napas AY sudah tidak ada lagi. Kemudian jenazah AY diangkat oleh suaminya dan dibaringkan di atas kasur dalam kamar.
Mengetahui informasi ada yang meninggal, tim identifikasi dari Polresta Denpasar datang untuk mengecek jenazah pada pukul 14.38 Wita. Tim juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Tindakan yang dilakukan yakni cek TKP, mendatangkan identifikasi, mendatangkan ambulan PMI Kota Denpasar, mencari dan mengumpulkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan," terang Sukadi.
Kemudian pukul 16.00 Wita, tim medis dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Denpasar tiba di TKP dengan satu unit ambulans untuk evakuasi jenazah menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar.
Sukadi menegaskan bahwa AY meninggal murni karena sakit. Hasil identifikasi tidak ditemukan adanya tanda kekerasan dalam tubuhnya.
"Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Murni meninggal karena sakit," pungkasnya.
Tonton juga Video: Kasus Covid-19 di RI Bertambah 30.738, Sembuh 39.767, Meninggal 1.604
(fas/fas)