Polisi Juga Periksa dan Sita HP Nora Terkait Kasus Pengancaman Jerinx

ADVERTISEMENT

Polisi Juga Periksa dan Sita HP Nora Terkait Kasus Pengancaman Jerinx

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 02 Agu 2021 14:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Farih/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Jerinx kepada selebgram Adam Deni terus diusut polisi. Penyidik bahkan turut memeriksa istri Jerinx, Nora Alexandra, terkait kasus tersebut.

"Kemarin sudah saya sampaikan penyidik sudah periksa J di Denpasar sebagai saksi dan menyita barang bukti berupa handphone. Ada penambahan di mana istri dari J kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Pemeriksaan kepada Nora Alexandra dilakukan penyidik di Bali pada Rabu (28/7) pekan lalu. Selain itu, handphone milik Nora Alexandra turut disita polisi.

"Handphone istri J kita sita. Kenapa? Karena Saudara J menggunakan handphone istrinya saat melakukan pengancaman kepada pelapor," ungkap Yusri.

Sebelumnya, polisi pun telah menyita handphone dari Jerinx saat melakukan pemeriksaan kepada drummer band Superman Is Dead itu pekan lalu. Kini barang bukti itu telah diserahkan ke Labfor Polri untuk diselidiki.

"Barang bukti sudah kita kirim ke Labfor," imbuh Yusri.

Kasus dugaan ancaman yang dilakukan Jerinx kepada Adam Deni memang kini telah diusut polisi. Kasus ini bahkan sudah memasuki tahap penyidikan.

Sebelumnya, pada Jumat (30/7) lalu, pihak Adam Deni sebagai pelapor pun kembali diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan itu merupakan kedua kalinya dia dimintai keterangan.

Selain diambil keterangannya, Adam Deni menyerahkan alat bukti baru, salah satunya handphone miliknya.

"Hari ini mendampingi klien saya dalam pemenuhan panggilan kedua. Agendanya hari ini hanya penyerahan alat-alat bukti saja," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7).

Adam Deni mengatakan rekaman itu berdurasi satu menit lebih. Salah satu bentuk ancaman itu berupa pernyataan Jerinx yang bakal melakukan penganiayaan kepadanya.

"Durasi sekitar 1 menit 30 detik. Intinya ancaman dengan kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar'. Itu sangat jelas dan memang dinyatakan ada unsur pidana oleh para penyidik," timpal Adam.

(ygs/knv)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT