Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemred di Medan Disiram Air Keras

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemred di Medan Disiram Air Keras

Datuk Haris Molana - detikNews
Senin, 02 Agu 2021 11:52 WIB
Konferensi pers di Polrestabes Medan (Datuk-detikcom)
Foto: Konferensi pers di Polrestabes Medan (Datuk-detikcom)
Medan -

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring. Persada merupakan pemimpin redaksi (pemred) salah satu media lokal di Medan.

"Dijerat pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, di Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021).

Kelima tersangka itu adalah UA, N, HST, IIB, dan SS. Tatan juga menjelaskan peran kelima tersangka itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan SS merupakan otak aksi penyiraman air keras tersebut. Dia disebut ikut merencanakan penyiraman air keras.

Selain itu, UA berperan ikut merencanakan penyiraman air keras dan menjadi pengemudi sepeda motor saat eksekusi. N berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di TKP.

ADVERTISEMENT

HST berperan menunjukkan foto korban kepada eksekutor, yakni UA dan N. HST disebut merupakan pihak yang berkomunikasi dengan korban dan membuat janji bertemu.

Sementara, IIB berperan mencari eksekutor. Dia juga menjadi salah satu pihak yang ikut merencanakan penyiraman air keras.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan peristiwa itu terjadi di Simpang Selayang, Medan, pukul 21.37 WIB, Minggu (25/7). Polisi juga mengungkap UA mendapat Rp 120 ribu, N mendapat Rp 120 ribu dan IIB mendapat Rp 60 ribu sebelum penyiraman air keras.

"Pukul 21.00 WIB, Persada menghubungi HST memberitahukan bahwa dirinya sudah di lokasi yaitu di depan RM Tesalonika, HST kemudian memberitahukan kepada UA dan N yang sedang berdampingan di kandang ayam. UA dan N kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong kemudian menyiramkan air keras kepada Persada," tuturnya.

Setelah itu, ara tersangka bertemu lagi. SS disebut menyerahkan duit Rp 3 juta kepada UA dan N.

"Sementara, sisanya Rp 10 juta akan diserahkan hari Selasa 27 Juli 2021. SS menyuruh untuk menghapus jejak komunikasi," ucapnya.

PWI Kutuk Aksi Penyiraman Air Keras

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut mengutuk aksi tersebut. PWI menyebut aksi ini merupakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.

"Mengecam tindak kekerasan kembali terjadi terhadap wartawan yang bertugas di lingkungan Kota Medan khususnya, dan Sumatera Utara umumnya," kata Ketua PWI Sumut Hermansjah kepada wartawan, Senin (26/7).

Dia mengatakan korban sering meliput berita perjudian. Dia meminta wartawan di Sumut berhati-hati saat bertugas.

"Diduga sering menaikkan berita perjudian, lalu ditelepon, jumpalah di Simpang Selayang. Setelah jumpa, lalu tiba-tiba diduga Pemred Jelajahperkara disiram air keras ke wajahnya," tutur Herman.

"Apapun beritanya, wartawan harus mengutamakan keselamatan daripada jiwa jadi taruhan kawan-kawan saat menjalankan tugas di lapangan," sambungnya.

(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads