Antara Durasi dan Esensi di Balik Usulan Waktu Khotbah Dibatasi

Round-Up

Antara Durasi dan Esensi di Balik Usulan Waktu Khotbah Dibatasi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 02 Agu 2021 08:01 WIB
Umat muslim mendengarkan khotbah sebelum pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/4/2020). Pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman itu tidak lagi menerapkan pembatasan jarak (physical distancing) dan hanya sebagian yang mengenakan masker. ANTARA FOTO/Ampelsa/pras.
Foto: Ilustrasi khotbah di masjid sedang berlangsung (dok. Antara Foto)
Jakarta -

Usulan durasi khotbah di masjid-masjid di Indonesia paling lama 15 menit mengemuka. Usulan pembatasan durasi khotbah maksimal 15 menit ini diutarakan oleh Wadah Shilaturrahmi Khatib Indonesia (Wasathi).

Menurut Wasathi, pembatasan durasi khotbah ini merupakan usul dari pengasuh Ma'had Arrohimiyah Cengkareng, KH Ishom El Saha, yang disampaikan dalam acara Sarasehan Khatib Moderat, Sabtu (31/7/2021).

Berangkat dari kritik terhadap khotbah di Indonesia, yang disebut sudah mengemuka sudah lama, sejak era Menteri Agama (Menag) RI periode 1971-1978 Prof Mukti Ali. Sudah sejak era Prof Mukti khotbah di beberapa kota besar di Tanah Air tidak sesuai rukun khotbah. Bahkan, banyak hal-hal di luar rukun khotbah yang justru lebih dominan selama khotbah berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari situlah kemudian KH Ishom mengusulkan durasi khotbah dibatasi maksimal 15 menit. Harapannya, khatib akan lebih fokus dan cermat, sehingga rukun tetap terpenuhi dan kondisi jemaah tetap khusyuk mendengarkan khotbah.

"Prof Mukti Ali sempat berkeliling mencermati khotbah di Indonesia. Beliau mencermati bahwa di kota-kota besar ada beberapa khotbah yang rukunnya kurang. Rata-rata khatib bermodal kemampuan berpidato namun pengetahuan khotbahnya kurang. Ini kritik Pak Mukti Ali. Beliau memperhatikan khotbah bahwa rukun dan syaratnya terpenuhi tidak," ujar KH Ishom, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima dari Bendahara Wasathi, Hilman Kurtubi, Minggu (1/8/2021).

ADVERTISEMENT

Konsep durasi khotbah maksimal 15 menit ini sebetulnya sudah diterapkan di negara-negara Timur Tengah. Kuwait, Arab Saudi, dan Palestina misalnya, yang sudah menerapkan aturan tersebut.

Di Kuwait dan Arab Saudi bahkan lebih ketat lagi. Selain waktu, materi khotbah juga ditentukan oleh negara. Tentu ini tidak lepas dari peran pemerintah di sana yang membiayai penuh operasional sehari-hari masjid.

"Kalau di Saudi, Kuwait, Zuhur sepuluh menit sebelumnya sudah dibuka. Khotbahnya diatur maksimal 15 menit. Di kita kadang jadi persoalan karena macam-macam hal. Apakah khatib tidak ada rasa empati kepada jemaah? Yang penting kan rukunnya sama," ujar KH Ishom.

Ketua Pembina Wasathi, KH Arif Fahrudin, juga menilai pembatasan durasi khotbah ini bakal dampak positif untuk jemaah. Jemaah diyakini bakal lebih fokus mendengarkan khotbah.

Lain daripada itu, dengan khotbah yang lebih ringkas diharapkan jemaah lebih khusyuk, tidak tertidur dan tetap mampu mendengarkan materi khotbah khatib secara utuh, sehingga kepercayaan terhadap sebagian ulama yang mulai luntur, bisa tumbuh kembali dengan materi khotbah yang bergizi.

"Sekarang sudah masuk zaman pergeseran. Disrupsi tidak hanya di sektor ekonomi, namun juga delegitimasi ulama. Dulu kita mungkin masih tawadu terhadap ulama, kalau sekarang sulit untuk percaya, apalagi jika berseberangan dengan keyakinan kita. Banyak media yang kita tidak tahu kualitasnya seperti apa, namun itu yang sekarang banyak dijadikan rujukan," papar KH Arif.

Sayangnya, usulan pembatasan durasi khotbah ini mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Baca di halaman berikutnya.

MUI: Bukan Durasi Khotbah yang Bikin Jemaah Ketiduran

MUI menilai usul khotbah dibatasi hanya 15 menit kurang tepat. Meskipun sebetulnya MUI tak menampik bahwa khotbah yang baik adalah khotbah yang ringkas.

"Memang khotbah yang baik itu yang tak panjang-panjang dan salatnya yang lebih lama. Tapi membatasi khotbah dengan waktu tentu kurang tepat karena masing orang, keperluan dan daerah pasti beda-beda," kata Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis kepada wartawan, Minggu (1/8).

Untuk masalah jemaah tidur, menurut Cholil, tidak semata hanya karena durasi khotbah yang lama. Ada faktor lain yang dapat menyebabkan jemaah ketiduran, salah satunya materi khotbah tidak menarik.

"Tapi memang baiknya tak panjang, tapi dapat memahamkan jemaah untuk takwa dan amal saleh. Kalau soal ada yang tidur bukan karena kelamaan semata, tapi banyak faktor, seperti materi tak menarik atau memang jemaahnya biasa tidur," tutur Cholil.

Muhammadiyah: Khotbah Singkat Tuntunan Sunah Nabi

Pandangan PP Muhammadiyah terhadap usulan pembatasan durasi khotbah juga senada dengan MUI. Seperti halnya khotbah Jumat yang menurut Muhammadiyah memang harus singkat.

"Kalau sesuai dengan hadis, khotbah Jumat memang harus singkat. Panjangnya sama dengan salat. Di banyak negara, khotbah juga sangat singkat," ucap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Minggu (1/8).

Abdul Mu'ti menilai tidak tepat jika pembatasan durasi khotbah diterapkan supaya jemaah tidak mengantuk. Tak berbeda dengan Cholil, Abdul Mu'ti juga menyoroti materi khotbah.

"Kalau alasan khatib dibatasi supaya tidak mengantuk itu tidak tepat. Memang ada sebagian jemaah yang ngantuk ketika salat Jumat. Mungkin saja penyebabnya khotbah yang lama dan tidak menarik. Tapi bisa juga karena kondisi jemaah yang lelah," imbuh Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti menyarankan agar umat Islam di Indonesia mempersiapkan diri sebelum masuk ke masjid. Dia menegaskan mempersingkat durasi khotbah merupakan sunah nabi.

"Sebaiknya umat Islam mempersiapkan jasmani dan rohani sebelum ke masjid. Di dalam hadis disunahkan tidur sejenak (qailulah), mandi, memakai wewangian, dan berbusana yang bagus," imbaunya.

"Jadi konteks khotbah Jumat singkat bukan karena jemaah mengantuk. Khotbah singkat adalah tuntunan sunah nabi," pungkas Abdul Mu'ti.

Halaman 2 dari 2
(zak/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads