Penimbunan Azithromycin di Jakbar, 2 Petinggi PT ASA Ditetapkan Tersangka

Penimbunan Azithromycin di Jakbar, 2 Petinggi PT ASA Ditetapkan Tersangka

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 18:48 WIB
Polisi gerebek gudang penimbun obat azithromycin di Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).
Polisi menggerebek gudang penimbun obat Azithromycin di Jakarta Barat. (Dok. Humas Polres Jakarta Barat)
Jakarta -

Kasus penimbunan 'obat COVID' Azithromycin di gudang PT ASA Kalideres, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka.

"Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini, yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Penetapan tersangka keduanya setelah polisi melalui proses penyelidikan hingga gelar perkara. 23 saksi telah dimintai keterangan oleh polisi pada kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita periksa terhadap saksi sejumlah 18 orang. Kemudian ahli ada 5 dari BPOM, Kemenkes, perlindungan konsumen, perdagangan, dan ahli pidana," terang Teguh.

Dari pemeriksaan puluhan saksi itu dua tersangka itu dianggap paling bertanggung jawab dalam proses penimbunan 'obat COVID' itu. Keduanya dianggap orang yang berperan dalam memerintahkan terjadinya penimbunan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman ujung sampai akhir kita periksa, sehingga bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama. Karena bawah-bawah itu bergerak atas perintah mereka," ungkap Teguh.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Keduanya dijerat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancamannya lima tahun penjara," ungkap Teguh.

Untuk diketahui, PT ASA diduga mendapatkan obat Azithromycin yang kemudian ditimbun ini dari sebuah PT yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Polisi kini tengah menggali dugaan keterlibatan perusahaan tersebut.

Gudang PT ASA digerebek polisi pada Senin (12/7). PT ASA, yang merupakan distributor obat-obatan, diduga menimbun Azithromycin 500 mg.

Polisi menduga PT ASA sengaja menimbun obat agar bisa menjual Azithromycin dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads