Dipromosikan di FB, Tersangka Sudah Jual 20 Tabung Oksigen dari APAR

Dipromosikan di FB, Tersangka Sudah Jual 20 Tabung Oksigen dari APAR

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 16:56 WIB
Polda Metro bongkar modifikasi ratusan tabung oksigen dari tabung APAR (Yogi/detikcom)
Polda Metro membongkar modifikasi ratusan tabung oksigen dari tabung APAR. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Tersangka WS alias KL menjual tabung oksigen yang dimodifikasi dari tabung APAR via Facebook. Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual 20 tabung oksigen modifikasi ke pembeli.

"Keterangan awal kami masih dalami lagi, ini pengakuan baru 20 (tabung dijual)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Tersangka menjualnya lewat akun Facebook 'Erwan O2'. Lebih lanjut, Yusri mengimbau masyarakat yang merasa pernah membeli tabung oksigen dari akun Facebook tersebut agar segera melapor ke Polda Metro Jaya ataupun hotline 110.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pernah membeli tabung ini, laporkan ke Krimsus Polda Metro Jaya, termasuk di 110. Masyarakat yang pernah membeli dan ada dampak bahaya dari tabung-tabung ini (agar) segera laporkan ke Polda Metro Jaya," kataya.

Dijual Rp 5 Juta

Yusri mengungkapkan, tersangka melakukan pengisian oksigen ke tabung APAR. Tabung APAR dia beli seharga Rp 700 ribu dan setelah diisi oksigen dijual dengan harga Rp 5 juta.

ADVERTISEMENT

"Dia beli tabung itu Rp 700 ribu pasaran. Kemudian dia ubah seperti tabung gas oksigen dan dia jual lewat akun dia seharga Rp 5 juta," imbuhnya.

Tabung gas oksigen yang dijual WS sejatinya adalah tabung APAR yang berisi kandungan CO2. Pelaku sehari-hari bekerja di pengisian tabung APAR.

Total ada 114 tabung gas oksigen palsu saat polisi menangkap pelaku. Polisi masih menyelidiki tabung gas palsu lainnya yang diproduksi oleh WS.

"Karena ada indikasi menurut ahli ini bisa jadi racun. Tabung ini warnanya merah isinya biasanya CO2 atau serbuk-serbuk padamkan api. Padahal ketentuan tabung itu berbeda antara tabung APAR dengan tabung-tabung lain. Itu beda dalam hal ketebalan ada tekanannya di situ," terang Yusri.

Pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 tentang Kesehatan dan Pasal 113 UU Perdagangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads