Polda Metro Ungkap Modifikasi 114 Tabung Oksigen dari APAR, 1 Orang Diciduk

Polda Metro Ungkap Modifikasi 114 Tabung Oksigen dari APAR, 1 Orang Diciduk

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 15:31 WIB
Polda Metro bongkar modifikasi ratusan tabung oksigen dari tabung APAR (Yogi/detikcom)
Polda Metro membongkar kasus modifikasi ratusan tabung oksigen dari tabung APAR. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap pemalsuan tabung oksigen yang dimodifikasi dari alat pemadam api ringan (APAR). Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti ratusan tabung APAR.

"Tabung ini tabung APAR yang biasanya diisi CO2. Tapi, dengan upaya tersangka ini untuk mencari keuntungan, mengubah tabung ini kemudian diisi dengan oksigen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Satu tersangka inisial WS alias KL ditangkap polisi pada Selasa (27/7) di rumahnya di daerah Tangerang. Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan ratusan tabung gas oksigen yang telah dipalsukan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 114 tabung yang kami amankan. Pertama jenis tabung APAR, pemadam kebakaran yang biasa, kemudian tabung APAR juga tapi ini untuk CO2," ungkap Yusri.

ADVERTISEMENT

WS telah beraksi dalam sebulan terakhir. Sehari-harinya dia bekerja di tempat pengisian tabung gas APAR.

Kasus ini terbongkar setelah Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki akun media sosial Facebook 'Erwan O2' yang menjual tabung oksigen. Tersangka menawarkan tabung oksigen dengan harga yang sangat tinggi.

"Tersangka ini memodifikasi tabung oksigen dari tabung APAR, dia cat dengan warna putih, kemudian dia isi oksigen," jelasnya.

Yusri mengatakan tersangka memanfaatkan kelangkaan tabung oksigen di tengah pandemi dengan memodifikasi tabung APAR menjadi sebuah tabung oksigen. Padahal pengisian oksigen pada tabung APAR dampaknya membahayakan.

"Dampaknya apa kalau diisi oksigen? Karena ketebalan berbeda, ini bisa meledak," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 tentang Kesehatan dan Pasal 113 UU Perdagangan. Pelaku terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads