Polisi memeriksa empat anggota LSM BMPP terkait penggerudukan apotek di Cilegon, Banten. Penggerudukan apotek itu terkait masalah obat yang sudah dibeli tak bisa dikembalikan.
"Masih diperiksa di Polres, ada 4 orang (anggota LSM)," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dimintai konfirmasi, Jumat (30/7/2021).
Sigit mengatakan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut dilakukan untuk memperjelas duduk perkara. Hasil keterangan sementara, obat seharga Rp 1,8 juta yang sudah dibeli oleh salah satu anggota LSM tersebut tak bisa dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan minta keterangan dulu kenapa sehingga orang-orang itu datang. (Keterangan sementara) ada biaya beli obat, kemudian setelah itu obatnya tidak diperbolehkan oleh dokter," kata dia.
Jenis obat yang dibeli adalah obat luka dalam. Obat tersebut diketahui hasil racikan pihak apotek sehingga dokter yang menangani anggota LSM itu tidak memperbolehkan untuk dipakai.
![]() |
"Dia beli obat luka dalam, setelah itu dikembalikan. Itu obat racikan dari pihak apotek. Dari pihak rumah sakit, dokternya itu tidak memperbolehkan," ujarnya.
Salah seorang anggota LSM itu kemudian berniat mengembalikan obat tersebut dan meminta uangnya dikembalikan. Namun anggota LSM dan pihak apotek sempat adu mulut, kemudian datang anggota lain menggeruduk apotek.
"Di struknya sudah ada tulisannya 'barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan lagi'," tutur Sigit.
Sigit mengatakan anggota LSM yang mengembalikan obat dan pihak apotek berselisih paham dan berujung penggerudukan.
"Belum (ada laporan pihak apotek). Prinsipnya selisih paham pembeli obat dengan penjual. Apoteknya tidak mau karena sudah ada tulisan di struknya itu kan," kata dia.
(bal/isa)