Dua tersangka kasus kerumunan saat penggalangan dana yang digelar di sebuah kafe di Banda Aceh diserahkan ke jaksa. Keduanya bakal segera disidangkan.
"Tersangka Gun sebagai owner kafe dan MFM selaku ketua panitia pelaksana kegiatan telah mencukupi bukti dan unsur terkait kasus 'joget heboh' berdalih penggalangan dana bantuan korban banjir di NTT dengan mengundang massa," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, Jumat (30/7/2021).
Kedua tersangka diserahkan ke Kejari Banda Aceh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Ryan menjelaskan pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti berupa spanduk, surat permohonan izin dari Cafe New Soho, dan berbagai alat musik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ryan, kedua tersangka diduga bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana karantina kesehatan dan wabah penyakit yang menyebabkan kerumunan massal. Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kasus tersebut sudah P-21 dan sudah dilaksanakan tahap II oleh penyidik Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh," ujar Ryan.
Sebelumnya, sebuah kafe di Banda Aceh disegel polisi dan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH). Penyegelan dilakukan karena kafe menggelar live music, joget-joget, serta kerumunan.
"Pelanggaran yang mereka lakukan, pertama, tadi malam menggelar live music di bulan Ramadhan, joget-joget, jingkrak, dan melanggar protokol kesehatan," kata Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (22/4/2021).
Di kafe itu dipasang dua garis penyegelan oleh polisi dan Satpol PP-WH. Polisi menangani masalah kerumunan, sedangkan Satpol PP berkaitan dengan syariat Islam.
Lihat juga Video: Langgar Jam Operasional, Emak Pengelola Kafe Ngamuk Saat Disidak Petugas!