Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kerumunan saat pandemi Corona di sebuah kafe di Banda Aceh. Kedua tersangka adalah pemilik kafe dan penyelenggara konser.
"Tersangkanya GB (pemilik kafe) dan MF (penanggung jawab kegiatan konser)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Ryan mengatakan berkas kasus keduanya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh. Kedua tersangka tidak ditahan dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak kita lakukan penahanan karena hukumannya di bawah 5 tahun, hanya 1 tahun. Kemudian, selain itu, mereka juga kooperatif," ujar Ryan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah kafe di Banda Aceh disegel polisi dan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH). Penyegelan dilakukan karena kafe menggelar live music, joget-joget, serta kerumunan.
"Pelanggaran yang mereka lakukan pertama tadi malam menggelar live music di bulan Ramadhan, joget-joget, jingkrak, dan melanggar protokol kesehatan," kata Plt Kasat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (22/4).
Di kafe itu dipasang dua garis penyegelan oleh polisi dan Satpol PP-WH. Polisi menangani masalah kerumunan, sedangkan Satpol PP berkaitan dengan syariat Islam.
Lihat juga Video: Kerumunan Konser Musik di Cibis Park yang Berujung Polisi
(agse/haf)