Pelarian mantan Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), Syafaruddin Harahap, berakhir. Buron kasus penggelapan ini ditangkap jaksa setelah kabur sejak akhir 2020.
Syafaruddin masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Paluta sejak Desember 2020. Dia diburu karena menghilang saat akan dieksekusi untuk menjalani hukumannya.
"Iya (Ketua PDIP Paluta Syafaruddin Harahap), saat ini beliau sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang karena yang bersangkutan diduga tidak kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut," ucap Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta Budi Darmawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan yang dimaksud Budi adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 923 K/Pid/2019. Dalam putusan itu, Syafaruddin dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan.
"Yang menyatakan Terdakwa Syafaruddin Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terkait tindak pidana penggelapan," ucapnya.
Budi menyebut pihaknya sudah mengirim surat panggilan hingga mendatangi rumah Syafaruddin. Namun yang bersangkutan tak ada.
Syafaruddin merupakan terpidana kasus penggelapan surat tanah. Kasus ini bermula saat Syafaruddin menerima kuasa untuk mengurus tanah warisan seluas 2.500 hektare oleh seorang warga bernama Mahadewa Harahap. Warga ini kemudian meninggal dunia dan tanah itu diserahkan kepada anaknya, Bangsa Alam.
"Di kemudian hari, Bangsa Alam meninggal dan dilanjutkan oleh Tetty br Harahap," ujarnya.
Syafaruddin kemudian disebut sempat meminjam surat tanah itu kepada Tetty. Namun Syafaruddin tidak mau menyerahkannya kembali.
"Tety meminta surat tersebut dan terpidana tidak mau menyerahkan surat tersebut kepada Tetty. Makanya Tety melaporkan terpidana sehingga naiklah perkara ini," jelasnya.
Ditangkap Setelah 7 Bulan Jadi Buron
Pelarian Syafaruddin berakhir pada Rabu (28/7/2021). Dia ditangkap oleh tim Kejari Paluta dan langsung dieksekusi.
"Bahwa pada hari ini sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, tim intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah mengamankan terpidana Syafaruddin Harahap," ucap Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta Budi Darmawan.
Syafaruddin sempat menjalani tes swab PCR. Setelah dinyatakan negatif Corona, Syafaruddin dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukumannya.
"Terpidana Syafaruddin Harahap dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunungtua dengan pengamanan personel Kejari Paluta," kata Budi.
PDIP Usulkan PAW
PDIP telah mencopot Syafaruddin dari jabatan di partai. Selain itu, PDIP bakal melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Syafaruddin, yang merupakan anggota DPRD Paluta.
"Proses berikutnya tentunya adalah PAW yang bersangkutan. Proses PAW juga sudah diproses di tingkat DPP partai," kata Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto, Kamis (29/7/2021).
Sutarto mengatakan PDIP tak terlibat dalam kasus yang menimpa Syafaruddin. Pergantian Syafaruddin ini, kata Sutarto, diperlukan agar peran Fraksi PDIP di DPRD Paluta tetap maksimal.
"Tentunya dari KPU nanti, suara dan perolehan suara kita dapatkan itu dan proses ke DPP partai," tutur Sutarto.
Lihat juga Video: Sindikat Penggelapan 50 Mobil di DKI-Tangerang Diciduk