4 Makam Pahlawan yang Tertutup Warkop
Warkop milik Ivan dan Amriana dilaporkan menutup empat makam pejuang kemerdekaan. Hal ini terungkap setelah tokoh masyarakat setempat yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan (AMPK) Gowa mengirim laporan resmi kepada Bupati Adnan Purichta Ichsan.
Laporan AMPK itu diteken pada Senin (26/7) oleh lima tokoh masyarakat, yakni Achmad Ramli Karim, Anwar Alam, Zainuddin Dewa, Hasyim Hamid, dan Suddin Bahrun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Gowa Arifuddin Saeni mengatakan kelima tokoh masyarakat itu sebelumnya sering mempermasalahkan bangunan warkop Ivan dan Amriana yang menyerobot fasilitas umum (fasum) Tugu Pahlawan dan menutup empat makam pejuang di dalamnya.
"Kalau kita melirik surat yang disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat di Panciro, mereka itu sudah berkali-kali ditegur, sudah berkali-kali, dan banyak kalilah," ujar Arifuddin kepada detikcom, Rabu (28/6).
Dalam surat AMPK yang dikirimkan Arifuddin kepada detikcom, disebutkan bahwa Tugu Pahlawan Limbung Utara di Jalan Poros Barombong, Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, diserobot oleh warkop Ivan dan Amriana bernama 'Cafe Ivan Riyana'.
Selain itu, ada empat makam pejuang kemerdekaan yang tertutup bangunan warkop, yakni Baso Tappa, Makkarani, Baso Ronrong, dan Sariba Tiro. Nama-nama pejuang ini juga diabadikan menjadi jalan di wilayah Desa Panciro.
"Sementara dikaji penimbunan makam (empat pejuang) itu, mengambil area Tugu Pahlawan. Jadi ada empat kubur di situ, itu sementara dikaji dengan tim untuk melihat sejauh mana pelanggarannya terkait dengan penimbunan atau penggunaan area area Tugu Pahlawan," kata Arifuddin.
Alasan Pemkab Baru Ungkit Kasus Penyerobotan Sekarang
Pemkab menjawab keheranan Ivan dan Amriana soal warkop mereka baru dipermasalahkan izinnya sekarang.
"Bukan persoalan waktu yang begituan, mau berapa tahun, mesti harus jelas pemanfaatannya," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Gowa Arifuddin Saeni saat dimintai konfirmasi detikcom pada Rabu (28/7).
Selain itu, Pemkab Gowa baru mengetahui warkop Ivan dan Amriana di Jalan Poros Barombong, Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menyerobot lahan Tugu Pahlawan Limbung Utara setelah adanya laporan Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan (AMPK) Gowa.
"Kalau kita melirik surat yang disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat di Panciro (AMPK Gowa), mereka (Ivan dan Amriana) itu sudah berkali-kali ditegur, sudah berkali-kali dan banyak kali lah. Cuma kan orang di sana tidak mau berselisih paham atau apa," kata Arifuddin.
Insiden pemukulan oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan kepada Ivan dan Amriana yang viral di media sosial menjadi pemantik bagi masyarakat setempat untuk mempermasalahkan kembali penyerobotan bangunan warkop terhadap lahan tugu pahlawan. Sebab, warga sudah kali menegur Ivan dan Amriana, tapi tidak ada perubahan.
"Karena biasalah orang kalau kita ingatkan 1 orang, jangan begitu, dia jawab 4-5 kata, kan tidak enak (kalau ribut-ribut). Mestinya kan dia ditegur jadi perhatian, tapi malah tidak berubah," tuturnya.
(knv/aik)