Pemerintah Masih Butuh Relawan untuk Pemulasaraan Jenazah COVID-19

Pemerintah Masih Butuh Relawan untuk Pemulasaraan Jenazah COVID-19

Khoirul Anam - detikNews
Kamis, 29 Jul 2021 14:39 WIB
relawan tim pemulasaraan jenazah saat memakamkan pasien COVID-19
Ilustrasi. Foto: Chuk Shatu Widarsha
Jakarta -

Relawan COVID-19 dibutuhkan untuk membantu proses pemulasaraan jenazah pasien COVID-19. Kepala Sub-bidang Organisasi Relawan Kesehatan BKR Satgas COVID-19, dr. Jossep Frederick William menyatakan bahwa relawan dibutuhkan mengingat lonjakan kasus kematian akibat COVID-19.

"Kenapa sih sampai relawan ini perlu dibutuhkan untuk turun langsung? Karena seperti kemarin, di Bandung kebutuhan tenaga pemulasaraan jenazah itu sangat tinggi. Apalagi kita melihat sekarang terjadi peningkatan yang sangat luar biasa," ungkapnya dalam webinar Relawan Berperan: Tata Laksana Pemulasaran Jenazah COVID-19, Kamis (29/7/2021).

dr. Jossep memaparkan, jumlah kematian akibat COVID-19 mencapai tiga kali rekor dalam enam hari, terutama di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Barat, dan seterusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka kematian yang tinggi menyebabkan terjadinya antrean jenazah untuk proses pulasara. Ia juga mengungkapkan di Jakarta dan Bandung sempat terjadi stagnasi, yakni jenazah tersebut tertahan beberapa hari di ruang jenazah rumah sakit.

Sementara itu, Direktur Wahyu Kuncahyo juga menyadari belum banyak masyarakat yang teredukasi untuk proses pemulasaraan jenazah. Hal ini menyebabkan puskesmas dan tenaga medis kewalahan dalam menangani jenazah pasien COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Jenazah yang terbiasa saja, di masing-masing daerah, kalau sedang ada meninggal satu atau dua orang saja, itu hanya beberapa orang yang mengurusi jenazah, sedangkan sekarang ini masih sangat tinggi (kasus COVID-19)," katanya dalam kesempatan yang sama.

Sehingga, kata dia, banyak jenazah pasien COVID-19 yang tidak tertangani akibat menunggu petugas pemulasaraan jenazah.

Lebih lanjut, dr. Jossep menerangkan prosedur pengurusan jenazah COVID-19. Di antaranya, pengurus jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, jenazah disemayamkan tidak lebih dari 24 jam.

Kemudian, lanjut dr. Jossep, pelaksanaan salat jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan atau di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfeksi setelah salat jenazah. Kemudian, pemulasaraan jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yakni tidak lebih dari 4 jam.

Di samping itu, lokasi penguburan jenazah harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat. Adapun jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.

"Lokasi penguburannya yaitu yang kita utamakan jangan terlalu dekat terhadap sumber air karena ada laporan juga, ini yang kita takutkan. Kenapa bahwa bungkus plastik itu sangat mutlak? Karena kita takut cairan yang masih mengandung virus, masih menginfeksi, itu akan mengalir, itu yang kita hindarkan," terangnya.

Ia juga menyarankan bahwa jenazah tidak perlu dibalsam atau disuntik pengawet. Hal ini, katanya, menimbulkan risiko pemaparan virus.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads