Pemprov DKI Jakarta menerbitkan ketentuan operasional perkantoran selama PPKM Level 4 di Jakarta. Dalam ketentuan itu, perkantoran yang bergerak di sektor esensial dan kritikal hanya boleh mengizinkan karyawan work from office (WFO) jika sudah divaksinasi Corona.
Hal ini termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 COVID-19. Disebutkan syarat minimal pekerja telah disuntik vaksin dosis pertama.
"Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi COVID-19 minimal vaksin dosis 1," demikian bunyi SK yang dilihat, Kamis (29/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk ketentuan kapasitas operasional perkantoran sektor esensial maupun kritikal disesuaikan dengan aturan WFH dan WFO yang saat ini berlaku. Selain itu, pekerja diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) ketika keluar masuk Jakarta.
Sementara itu, untuk perusahaan non esensial dan non kritikal masih diberlakukan WFH 100 persen.
"Pelaksanaan aktivitas bekerja diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing COVID-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi perkantoran/BUMN dan BUMD yang termasuk sektor esensial maupun kritikal," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM level 4 dengan penyesuaian hingga 2 Agustus. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19. Kepgub itu diteken Senin (26/7) kemarin.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama delapan hari terhitung tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021," demikian isi Kepgub tersebut seperti dilihat, Selasa (27/7/2021).
Pada kepgub itu dijelaskan kegiatan perkantoran sektor non-esensial tetap WFH 100 persen. Sedangkan sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, WFO 50 persen dengan prokes ketat.
Kemudian diatur juga kegiatan operasional supermarket hingga pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Sementara yang non kebutuhan sehari-hari, pasar rakyat dibatasi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Lihat juga Video: Ingat! WFH Bisa Picu Burnout Syndrom