Kasus Kekerasan Seksual Naik 300%, RUU PKS Diminta Segera Tuntas

Kasus Kekerasan Seksual Naik 300%, RUU PKS Diminta Segera Tuntas

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 22:23 WIB
Lestari Moerdijat
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan upaya untuk merealisasikan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus menjadi perjuangan bersama. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan negara yang adil dan makmur, serta aman bagi seluruh masyarakat.

"Perjuangan merealisasikan UU Penghapusan Kekerasan Seksual saat ini berada di pundak dan menjadi tanggung jawab para legislator dari seluruh partai yang ada di parlemen," katanya dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Saat membuka diskusi daring bertema RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Mewujudkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Proses Legislasi) yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, ia menilai kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) menjadi salah satu cara negara untuk memberikan tempat yang layak terhadap nilai-nilai kemanusiaan bagi anak bangsa. Sekaligus menjadi bagian perjuangan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para legislator di gedung parlemen menggunakan semua saluran politik yang ada dalam mengatasi berbagai hambatan dan menghilangkan sekat-sekat golongan. Dengan begitu diharapkan dapat terbangun political will yang kuat untuk mewujudkan UU PKS.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Willy Aditya menilai yang terjadi dalam pembahasan RUU PKS saat ini adalah benturan ideologi dan cara pandang dari sejumlah pihak. Kendati demikian, lanjut dia, di antara pihak-pihak tersebut masih ada yang mempersoalkan terminologi serta aspek sosial budaya dalam pasal-pasal RUU PKS.

ADVERTISEMENT

Willy berharap beda pandangan dalam pembahasan RUU PKS dapat segera diatasi lewat dialog yang intensif. Terlebih dengan melihat maraknya kekerasan seksual secara digital yang naik 300 persen.

"Mudah-mudahan pada 18 Agustus 2021, Baleg bisa mempresentasikan naskah RUU PKS yang telah disusun dan UU PKS bisa menjadi hadiah bagi bangsa ini pada peringatan Hari Ibu tahun ini," ujar Willy.


Di sisi lain, Anggota Majelis Musyawarah Jaringan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), Nur Rofiah mengatakan Islam sebagai satu sistem ajaran memiliki landasan moral yang mengacu pada nilai dan prinsip kebajikan universal, seperti keadilan, kemanusiaan, kemaslahatan, untuk menyempurnakan akhlak mulia manusia, termasuk pada perempuan.

Oleh karena itu, menurutnya hasil Musyawarah KUPI pertama antara lain menyepakati bahwa hukum melakukan kekerasan seksual, baik di dalam dan di luar perkawinan adalah haram.

Selain itu diungkapkannya, negara sebagai ulil amri wajib memberikan perlindungan sistemik, dengan melakukan pencegahan, penghukuman, perlindungan hingga pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Selain itu, tambahnya, tindakan pemimpin kepada rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.

Rofiah menyebut kehati-hatian dan kejelasan norma perlu dikedepankan guna mencegah timbulnya multitafsir dan penyalahgunaan dalam implementasi RUU PKS apabila sudah disahkan.

"KUPI meyakini anggota DPR, dengan kearifan dan kenegarawanannya mampu menghadirkan UU PKS yang adil dan solutif sebagai wujud dari komitmen kebangsaan dan kemanusiaan yang memberi perlindungan kepada segenap warga bangsa dari kekerasan seksual, khususnya kelompok dhuafa (lemah) dan mustadh'afin (terlemahkan secara struktural)," tandasnya.


Sementara itu, Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia/Pemerhati Isu Gender, Endah Triastuti mengungkapkan dalam proses mewujudkan UU PKS diwarnai gerakan penolakan yang masif. Sehingga menjadi kontraproduktif terhadap berbagai upaya dalam pengesahan RUU PKS hingga saat ini.

Di sisi lain, Aktivis dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Sekar, Jepara, Khomsanah menceritakan pengalaman saat mendampingi korban kekerasan seksual di daerahnya. Menurut Khomsanah, keterbatasan jangkauan hukum dari undang-undang yang ada saat ini membuat aparat hanya menangani kasus kekerasan seksual sekadar memenuhi legal formal saja, tanpa menuntaskan kasus tersebut. Melihat hal ini, dia menilai agar pengesahan UU PKS segera dilaksanakan. Dengan begitu para korban bisa mendapatkan hak perlindungan dari tindak kekerasan dan rasa aman sebagai warga negara.

Hakim Pengadilan Tinggi Bali, Ihat Subihat menilai makna frase kekerasan adalah dilakukan sepihak dengan pemaksaan. Dengan begitu upaya kriminalisasi terhadap rumusan delik yang diurai dalam definisi RUU tentang kekerasan seksual akan mempermudah hakim dalam merumuskan fakta persidangan. Hal ini karena seringkali kasus kekerasan seksual bila dianggap tidak dilakukan dengan kekerasan, tidak bisa dijatuhi pidana dan bukan perbuatan melawan hukum.

Menurutnya pada kondisi saat ini sejumlah fakta persidangan perlu diidentifikasi dengan benar seperti antara lain ketidaksetaraan status sosial para pihak yang berperkara, adanya diskriminasi, dampak psikis yang dialami korban, dan relasi kuasa yang menyebabkan korban/saksi tidak berdaya.

(mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads