Jaksa KPK mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menuntut Juliari P Batubara 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa memiliki pertimbangan dan memberatkan. Apa saja?
Hal memberatkannya adalah Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan di sidang. Selain itu, perbuatan Juliari menerima suap ini dilakukan saat kondisi negara sedang darurat COVID-19.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa selaku Mensos tidak mendukung program pemerintah dalam wujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan dilakukan saat darurat COVID-19," ungkap jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal meringankannya hanya satu, yakni Juliari belum pernah dihukum.
Dalam sidang ini, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
Juliari juga dituntut jaksa membayar uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar dan mencabut hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah masa pidana pokok dijalankan. Jaksa berharap majelis hakim mengabulkan tuntutannya.
Juliari disebut jaksa menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Jaksa mengatakan keduanya diperintah Juliari memungut fee ke perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Corona.
Atas dasar itu, Juliari Batubara diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.