Selain itu, jaksa membantah keterangan Juliari yang mengaku uang Rp 500 juta yang diserahkan kepada Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti adalah uang pribadi Juliari. Menurut jaksa, uang itu berasal dari fee bansos.
"Bahwa dalam persidangan, Terdakwa mengatakan uang yang diterima oleh Akhmat Suyuti tersebut adalah berasal dari uang pribadi yang dititipkan Terdakwa kepada Kukuh Ary Wibowo untuk diserahkan kepada Akhmat Suyuti. Padahal faktanya Adi Wahyono yang diperintahkan Terdakwa untuk menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk diberikan kepada Akhmat Suyuti. Uang yang diterima Akhmat Suyuti tersebut adalah berasal dari uang fee yang dikumpulkan Matheus Joko," tegas jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
Juliari juga dituntut jaksa membayar uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar dan mencabut hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah masa pidana pokok dijalankan. Jaksa berharap majelis hakim mengabulkan tuntutannya.
Juliari disebut jaksa menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Jaksa mengatakan keduanya diperintah Juliari memungut fee ke perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Corona.
Atas dasar itu, Juliari Batubara diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(zap/fas)