Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melunasi biaya penanganan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) di Tanjungpinang. Ansar Ahmad mengaku sudah mengirim surat ke Kemenkes.
"Kami sudah menyampaikan kepada Kemenkes untuk segera melunasi biaya perawatan pasien COVID-19 di RSUP Kepri. Kami harap segera terealisasi," kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu (28/7/2021) seperti dilansir Antara.
Ansar membeberkan Kemenkes sejak November 2020 sampai Mei 2021 belum melunasi tagihan yang berasal dari biaya perawatan pasien COVID-19. Nilai tagihan mencapai Rp 25 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana dari klaim BPJS itu juga akan digunakan bersama anggaran lainnya untuk pengadaan obat-obatan bagi pasien umum maupun pasien COVID-19.
"Kalau tidak secepatnya dibayar, dikhawatirkan mengganggu penanganan pasien COVID-19, karena anggaran di Kepri juga terbatas," ujarnya.
Ia mengatakan RSUP Kepri merupakan salah satu rumah sakit rujukan untuk pasien COVID-19. Seluruh pasien COVID-19 tidak dikenai biaya selama dirawat di rumah sakit tersebut.
Sementara itu, pihak rumah sakit harus menanggung biaya yang dikeluarkan untuk merawat pasien COVID-19 sebelum Kemenkes mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien.
"Kami belum mendapatkan informasi apa kendala Kemenkes dalam mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien COVID-19," tuturnya.
Simak juga video 'Anggaran Rp 22,88 Triliun Dicairkan untuk Tebus Klaim Biaya RS':