Limbah medis ditemukan di beberapa daerah pada saat pandemi ini. Di Depok, ada penemuan sampah jarum suntik. Di Purwakarta, ada sampah medis berserakan, pelakunya sudah kena sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kalau yang di Purwakarta sudah ketahuan. Itu dari jasa pengolahan limbah. Itu sudah dikenai sanksi administratif," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam jumpa pers virtual lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).
Sampah medis ditemukan berserakan di depan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (14/7). Limbah medis adalah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Petugas sampah sempat tidak berani mengambilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada lagi misteri limbah jarum suntik bekas vaksin yang berserakan di Depok, Jawa Barat. Tanda tanya seputar jarum-jarum tersebut masih belum terungkap sepenuhnya. KLHK tengah mencari tahu soal kejadian itu.
"Yang terakhir di Depok itu di SMK sedang diinvestigasi oleh Pak Dirjen Gakkum," katanya.
Simak video 'Limbah Medis Berserakan, Pengelola RS di Purwakarta Diperiksa Polisi':
Selanjutnya, di Jawa Timur:
Sampah jarum suntik vaksin Corona memang ditemukan di sekolah, yakni di SMK kawasan Kecamatan Tapos, Depok, pada Minggu (14/7). Vaksinasi memang dilakukan di lokasi sebelum penemuan jarum-jarum itu.
Ada lagi laporan mengenai limbah medis di Jawa Timur. "Yang di Jawa Timur itu ada pengaduan ke KLHK. Tapi mengadunya belepotan itu limbah di pinggir jalan. Lalu diperiksa KLHK, lalu ya dibersihkan," kata Siti Nurbaya.
Sampai saat ini, KLHK tidak menerapkan sanksi pidana bagi pembuang sampah medis. KLHK masih menerapkan sanksi yang berorientasi pengawasan-pembinaan dan belum langsung melangkah ke pidana, meski undang-undang sendiri mengamanatkan sanksi pidana.
"Di undang-undangnya sih agak kejam ya, dia masuknya pidana. Sekarang yang terus diikuti oleh KLHK adalah pengawasan-pembinaan," kata Siti.