PPKM level 4 yang diperpanjang memperbolehkan masyarakat makan di warung Tegal (warteg), tapi hanya selama 20 menit. Salah satu pemilik warteg di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), memilih tidak melayani pembeli yang hendak makan di tempat.
"Iya, takut juga saya, jangan deh (makan di tempat). Ada juga orang nggak mau makan dibungkus, maunya makan di sini. Balik dia (karena tidak dibolehkan). Ya sudah deh, daripada saya dimarahi 'komandan'," ujar pemilik warteg, Eni, saat ditemui di Tanah Abang, Selasa (27/7/2021).
Eni mengatakan aparat kerap datang ke warteg miliknya untuk mengingatkan agar tidak ada yang makan di tempat. Eni juga meminta agar pembeli yang datang bersama rombongan agar tak makan di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak boleh pokoknya. Pokoknya jangan sampai orang makan. Malah lebih tegas lagi komandan pospol. Kemarin meja saya balikin. Kemarin masih saya tutup. Makan dibatasi, kalau satu boleh," tuturnya.
"Ada orang nanya, 'Boleh nggak, Bu, makan di sini?', 'Boleh kalau sendirian'. Kalau rombongan ya saya nggak bisa," sambung Eni.
Lebih lanjut Eni menjelaskan aturan makan 20 menit membuatnya kesulitan dalam berjualan. Pasalnya, kata Eni, hanya sedikit orang yang berkunjung ke wartegnya.
"Nyusahin-lah (aturan makan 20 menit). Penginnya sih biasa saja. Kemarin-kemarin tuh sama sekali nggak ada orang. Kemarin saya juga nggak ngasih orang makan di sini. Saya takut," ucap Eni.
Berdasarkan pantauan detikcom siang ini, warteg milik Eni hanya dikunjungi sedikit orang. Kebanyakan yang membeli memilih membungkus makanan.
"Bu, boleh deh kentang Rp 3.000, sama nasinya, ya," kata salah satu pembeli.
"Udah segitu aja? Dibungkus saja ya," balas Eni melayani.
Di warteg tersebut, tidak ada pembeli yang makan di tempat. Para pembeli memilih membungkus makanannya.
Diketahui, aturan terkait pembatasan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.
Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung makan di tempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.