Isi Lengkap Kepgub Anies soal PPKM Level 4 di Jakarta

Isi Lengkap Kepgub Anies soal PPKM Level 4 di Jakarta

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Jul 2021 11:50 WIB
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
PPKM level 4 Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM level 4 dengan penyesuaian hingga 2 Agustus. Salah satu yang diatur adalah aturan makan di tempat di warung makan hingga PKL.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19. Kepgub itu diteken Senin (26/7) kemarin.

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama delapan hari terhitung tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021," demikian isi Kepgub tersebut seperti dilihat, Selasa (27/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kepgub itu dijelaskan kegiatan perkantoran sektor non-esensial tetap WFH 100 persen. Sedangkan sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, WFO 50 persen dengan prokes ketat.

Kemudian diatur juga kegiatan operasional supermarket hingga pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

ADVERTISEMENT

Sementara yang nonkebutuhan sehari-hari, pasar rakyat dibatasi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

"Pedagang kaki loma, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB," tulis Kepgub Anies.

Aturan yang juga ditetapkan adalah diizinkannya dine-in di warteg hingga PKL dengan ketentuan maksimal 3 orang dan durasi 20 menit. Sementara itu, restoran hingga kafe yang berada di lingkungan gedung atau toko tertutup belum diizinkan dine-in dan hanya menerima take away.

"Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan prokes ketat," tulis Kepgub Anies.

Ini isi lengkapnya:

Keputusan Gubernur DKI Jaka... by Indra Komara Nugraha

Lihat juga Video: Aturan Makan 20 Menit hingga Olahraga Saat PPKM Level 4

[Gambas:Video 20detik]



(idn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads