Serba-serbi Aturan PPKM Makan 20 Menit di Warteg

Serba-serbi Aturan PPKM Makan 20 Menit di Warteg

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Jul 2021 13:19 WIB
Serba-serbi Aturan PPKM Makan 20 Menit di Warteg
Serba-serbi Aturan PPKM Makan 20 Menit di Warteg (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Aturan PPKM untuk makan 20 menit di warung Tegal (warteg) diberlakukan sejak 26 Juli lalu. Hal ini pun memicu sorotan publik hingga muncul aneka meme di media sosial.

Seperti diketahui, ada aturan di perpanjangan PPKM level 4yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) dan warung Tegal (warteg) melayani pembeli yang makan di tempat (dine in). Namun pelanggan hanya bisa makan dengan waktu maksimal 20 menit.

Aturan PPKM Makan 20 Menit Menurut Inmendagri No 24/2021

Ketentuan terkait waktu makan maksimal 20 menit untuk pembeli yang makan di tempat (dine in) diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada diktum ketiga huruf F, tertulis soal pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

2. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

ADVERTISEMENT

Penjelasan Mendagri soal Aturan PPKM Makan 20 Menit

Penjelasan soal aturan PPKM untuk makan dine in maksimal 20 menit disampaikan Mendagri Tito Karnavian. Waktu 20 menit makan ditempat dilakukan untuk mencegah penularan.

"Jadi makan tanpa banyak bicara, dan kemudian 20 menit cukup. Setelah itu berikan giliran kepada anggota masyarakat lain. Ini para pelaku usaha tolong bisa memahami itu, kenapa waktunya pendek, untuk berikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol tertawa, kemudian sambil berbincang, itu rawan penularan," ujar Tito dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan waktu 20 menit untuk makan sudah cukup, merujuk pada aturan terbaru PPKM level 4 soal dine in di warung. Dia lalu bicara soal kegiatan yang rawan penyebaran droplet, seperti bicara atau tertawa dengan keras.

"Prinsipnya, menurut saya, 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat. Dan itu pun sudah ada dalam PPKM, Inmendagri. Tidak membuat aksi, kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti ngobrol keras, ketawa keras," kata Tito.

"Kenapa waktunya pendek? Untuk berikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang, itu rawan penularan," jelas Tito.

Tito memahami bahwa anjuran ini mungkin belum umum dan terdengar lucu. Tapi hal ini sudah kerap diterapkan di negara-negara lain.

"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri beberapa negara lain sudah lama dilakukan itu," ucapnya.

Dia berharap aturan tersebut dipahami masyarakat dan pelaku usaha. Aturan itu dibuat juga supaya tak ada kerumunan di lokasi makan.

Dalam eksekusinya, Tito meminta peran dari pemerintah daerah hingga TNI dan Polri. Peran pelaku usaha dan warga juga penting agar bisa terwujud dengan baik.

"Eksekusinya kita sangat berharap pada para penegak aturan tersebut. Mulai pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian didukung rekan-rekan Polri dan TNI serta pelaku usahanya sendiri. Dan juga sekaligus pada masyarakat," ungkapnya.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads