Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota. Dalam kepgub itu, ditegaskan bahwa kegiatan ibadah berjemaah di tempat ibadah belum diizinkan.
"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM level 4. Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat, Selasa (27/6/2021).
Perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian ini tercantum dalam nomor 938 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19. Kepgub ini diteken Anies Senin (26/7) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPKM level 4 ini akan diterapkan hingga 2 Agustus. Aturan yang juga ditetapkan ialah diizinkannya dine-in di warteg hingga PKL dengan ketentuan maksimal 3 orang dan durasi 20 menit.
"Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan prokes ketat," tulis Kepgub Anies.
Sementara restoran hingga kafe yang berada di lingkungan gedung atau toko tertutup masih belum diizinkan dine-in dan hanya menerima take away.
Berikut ini isi lengkap Kepgub Anies:
Simak juga Video: Anies Baswedan: Jakarta Mulai Jauhi Kondisi Genting
(idn/fjp)