Anies Larang Kegiatan Keagamaan Berjemaah Selama PPKM Level 4

Anies Larang Kegiatan Keagamaan Berjemaah Selama PPKM Level 4

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Jul 2021 10:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau rumah susun Nagrak di Jakarta Utara. Rusun itu dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19.
Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota. Dalam kepgub itu, ditegaskan bahwa kegiatan ibadah berjemaah di tempat ibadah belum diizinkan.

"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM level 4. Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat, Selasa (27/6/2021).

Perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian ini tercantum dalam nomor 938 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19. Kepgub ini diteken Anies Senin (26/7) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPKM level 4 ini akan diterapkan hingga 2 Agustus. Aturan yang juga ditetapkan ialah diizinkannya dine-in di warteg hingga PKL dengan ketentuan maksimal 3 orang dan durasi 20 menit.

"Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan prokes ketat," tulis Kepgub Anies.

ADVERTISEMENT

Sementara restoran hingga kafe yang berada di lingkungan gedung atau toko tertutup masih belum diizinkan dine-in dan hanya menerima take away.

Berikut ini isi lengkap Kepgub Anies:

Simak juga Video: Anies Baswedan: Jakarta Mulai Jauhi Kondisi Genting

[Gambas:Video 20detik]

(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads