Ada aturan di perpanjangan PPKM level 4 yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) dan warung Tegal (warteg) melayani pembeli yang makan di tempat (dine in) dengan waktu makan maksimal 20 menit. Kebijakan ini menuai sorotan anggota dewan dan masyarakat.
Awalnya ketentuan terkait waktu makan maksimal 20 menit ini diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali khususnya pada diktum ketiga huruf F mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni:
1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Kebijakan ini kemudian menuai pro kontra di tengah masyarakat. Sebagai berikut.
Anggota DPR Soroti Waktu Makan 20 Menit
Anggota DPR Fraksi PAN, Saleh Daulay, mengapresiasi keputusan pemerintah yang memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun aturan yang berbeda dari yang sebelumnya menurutnya perlu disosialisasikan secara masif.
"Katanya, diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus. Meskipun pada dasarnya sama dengan PPKM darurat, namun ada beberapa aturan yang berbeda. Aturan itu mesti harus disosialisasikan ke masyarakat sehingga dapat diketahui dan dipatuhi," kata Saleh kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Anggota Komisi IX ini lantas menyoroti aturan makan 20 menit pada daerah PPKM level 4. Menurutnya, aturan itu akan sulit diawasi karena terbatasnya aparat dibanding jumlah restoran atau tempat makan yang ada.
"Aturan ini sepintas sangat baik. Apalagi bisa diterapkan secara ketat. Namun, menurut saya, akan sulit untuk diawasi. Sebab, ada banyak restoran dan rumah makan di Jakarta. Sementara aparat kepolisian dan Satpol PP jumlahnya sangat terbatas. Kan tidak mungkin mereka menongkrongin satu-satu rumah makan yang ada," ujar Saleh.
Ketua Fraksi PAN DPR ini meminta pemerintah untuk mewanti-wanti pemilik usaha agar konsisten menerapkan aturan yang ada. Jika tidak, menurutnya pemerintah setempat akan kesulitan secara teknis terhadap aturan yang ada.
"Dalam konteks ini, pemerintah perlu mengimbau para pemilik restoran dan rumah makan. Mereka harus memiliki kesadaran sendiri terkait dengan pelaksanaan aturan tersebut. Tanpa ada kesadaran tersebut, pemerintah pasti akan menemukan kesulitan teknis dalam melakukan pengawasan," ucap Saleh.
Simak video 'Pesan Sandiaga ke Penjual Makanan Biar Dine In 20 Menit Tak Langgar Aturan':
Puan Minta Kesadaran Pedagang Patuhi Aturan Makan 20 Menit
Ketua DPR Puan Maharani menyebut kebijakan pemerintah merelaksasi aturan PPKM dapat menggerakkan ekonomi rakyat. Namun dia meminta pedagang patuh dengan aturan tanpa diawasi, salah satunya terkait waktu makan 20 menit di wilayah PPKM level 4.
"Misalnya kalau warung makan diizinkan buka sampai pukul 20.00, jangan sampai ada yang lewat waktu. Begitu juga soal durasi waktu makan 20 menit, kita sadar hal ini paling sulit diawasi petugas. Oleh karena itu perlu kesadaran tinggi para pedagang untuk taat aturan tanpa harus diawasi," kata Puan, dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).
"Kalau kesadaran bersama kita terhadap aturan dan prokes sudah tumbuh seperti itu, kita optimis masa-masa sulit ini akan segera berlalu," tambah Puan.
Selain sektor usaha kecil, Puan meminta pemerintah memastikan bantuan sosial sampai ke tangan masyarakat. Terutama pada pekerja yang berpenghasilan harian.
"DPR akan mengawal dan mengawasi distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran," ujarnya.
Namun politisi PDIP itu juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati terkait perpanjangan PPKM level 4 sekaligus kebijakan relaksasi di sektor usaha kecil. Sebab, menurutnya, hasil evaluasi yang disampaikan pemerintah terdapat sejumlah indikator penularan yang belum turun.
"Meski sudah ada tren penurunan, misalnya pada penambahan kasus dan positivity rate, namun di beberapa daerah indikator tersebut justru masih meningkat. Begitu juga angka kematian, di sejumlah wilayah masih meningkat signifikan. Di sini pemerintah harus ekstra hati-hati," ujarnya.
Legislator PDIP Ingatkan Varian Delta Mudah Menyebar
Legislator PDIP Rahmad Handoyo mengapresiasi pemerintah yang memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan beberapa aturan yang disesuaikan. Termasuk penyesuaian terhadap para pedagang kecil.
"Keputusan yang disampaikan pemerintah terhadap penyesuaian, khususnya terhadap pelaku UKM, ini saya kira harus kita apresiasi memang masih terasa sangat sulit untuk dirasakan meski ada penyesuaian itu," kata Handoyo, kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Anggota Komisi IX ini mengatakan, meskipun pemerintah memutuskan waktu makan 20 menit di wilayah PPKM level 4, dia menyarankan warga tetap membungkus makanan. Mengingat varian Delta yang mudah menyebar.
"Saya kira suatu hal positif meskipun dalam teknisnya rada bertanya tapi intinya pesan yang disampaikan, pemerintah itu memberikan satu lampu hijau kepada pelaku UKM di sektor makanan, tapi paling tidak message yang ingin disampaikan meskipun dibuka opsi makan dine in selama 20 menit, lebih baik tekniknya dibungkus atau di-take away itu lebih aman," ujar Handoyo.
"Karena apa pun bentuknya masih sangat riskan ketika varian Delta sangat mudah proses penyebarannya, sehingga pemerintah memberikan waktu itu meskipun dalam tekniknya tidak semudah yang kita bayangkan," lanjutnya.
Meski begitu, dia mengapresiasi keputusan pemerintah yang telah menyesuaikan keinginan masyarakat. Hanya, dia mengimbau masyarakat yang tidak terdesak lebih baik membungkus makanannya.
"Tapi paling tidak kita apresiasi ya, pemerintah sudah berikan satu penyesuaian, bukan soal waktu 20 menit, tapi paling tidak kalau tidak terdesak lebih baik kita bungkus tidak ditempat bisa makan di rumah atau tempat lain yang tidak ada potensi penyebaran COVID-19," tuturnya.
Tito Jelaskan Aturan Makan Maksimal 20 Menit Saat PPKM Level 4
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan soal aturan dine-in atau makan di tempat di warung makan. Tito mengatakan waktu 20 menit makan ditempat untuk mencegah penularan.
"Jadi makan tanpa banyak bicara, dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran pada anggota masyarakat lain. Ini para pelaku usaha tolong bisa memahami itu, kenapa waktunya pendek untuk berikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu, kalau banyak ngobrol tertawa, kemudian sambil berbincang itu rawan penularan," ujar Tito dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021).
Tito menjelaskan, agar aturan PPKM level 4 dengan penyesuaian ini efektif, perlu dukungan dari pemilik usaha. Termasuk pengawasan dari Pemda dan kepolisian-TNI.
"Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," kata Tito.
Tito Minta Tak Ngobrol-Tertawa Keras Cegah Droplet
Mendagri Tito Karnavian mengatakan waktu 20 menit untuk makan sudah cukup, merujuk pada aturan terbaru PPKM level 4 soal dine-in di warung. Dia lalu bicara soal kegiatan yang rawan penyebaran droplet, seperti bicara atau tertawa dengan keras.
Tito awalnya berharap masyarakat juga memahami alasan munculnya aturan makan 20 menit di warteg ini. Dia merujuk pada aturan di Instruksi Mendagri agar warga menghindari kegiatan yang berisiko menyebarkan droplet.
"Prinsipnya menurut saya 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat. Dan itu pun sudah ada dalam PPKM, Inmendagri. Tidak membuat aksi, kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran. seperti ngobrol keras, ketawa keras," kata Tito dalam jumpa pers virtual, Senin (26/7/2021).
Tito memahami bahwa anjuran ini mungkin belum umum dan terdengar lucu. Tapi, hal ini sudah kerap diterapkan di negara-negara lain.
"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri beberapa negara lain sudah lama dilakukan itu," ucapnya.
Dia berharap aturan tersebut dipahami masyarakat dan pelaku usaha. Aturan itu dibuat juga supaya tak ada kerumunan di lokasi makan.
"Kenapa waktunya pendek? Untuk berikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol tertawa, kemudian sambil berbincang itu rawan penularan," jelas Tito.
Dalam eksekusinya, Tito meminta peran dari pemerintah daerah hingga TNI dan Polri. Peran pelaku usaha dan warga juga penting agar bisa terwujud dengan baik.
"Eksekusinya kita sangat berharap pada para penegak aturan tersebut. Mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian didukung rekan-rekan Polri dan TNI serta pelaku usahanya sendiri. Dan juga sekaligus pada masyarakat," ungkapnya.
Siapa Pengawas Dine-In, Pemkab Bantul: Tak Ada Satgasnya
Pemerintah melanjutkan PPKM Level 4 dengan beberapa kelonggaran seperti memperbolehkan makan di restoran dengan kapasitas 25% dan waktu makan hanya 20 menit. Terkait hal tersebut, Tim Gakkum Satgas COVID-19 Kabupaten Bantul, DIY, mengaku belum ada arahan khusus soal pengawasannya.
"Sampai saat ini kita belum ada arahan berkaitan dengan itu (tim khusus pengawas makan di tempat 20 menit)," kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta saat dihubungi wartawan, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, Satgas COVID-19 Kabupaten masih menunggu hasil virtual dari pemerintah pusat. Selanjutnya hasil tersebut diterjemahkan Pemda DIY dan dari Pemda DIY diterjemahkan untuk Pemkab Bantul.
Menyoal adanya kesulitan membentuk tim pengawasan makan di tempat selama 20 menit, Yulius mengaku tidak boleh menganggap sulit. Pihaknya akan berusaha melakukan pengawasan terkait jam makan di warung makan.
"Mungkin ini menjadi suatu ungkapan kita tidak boleh bilang sulit, ini menjadi aturan yang harus kita laksanakan. Kita akan semaksimal mungkin melakukan itu agar upaya pengendalian mobilitas masyarakat bisa terwujud," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan mengakui hingga saat ini belum ada pembentukan satgas pengawasan makan selama 20 menit. Menurutnya, Satgas COVID-19 akan menggencarkan edukasi ke pemilik warung makan.
"Arahan pemerintah semaksimal mungkin diedukasi, dan pemilik warung makan datangi langsung. Tapi kalau sudah terjadi (makan lebih dari 20 menit) langsung diingatkan, dan tidak ada sanksi khusus, begitu pula satgas khusus (pengawasan makan 20 menit) juga tidak ada," ucapnya.