Hubungan Kandas, Pria di Makassar Lempar Molotov ke Mobil Mantan

Hubungan Kandas, Pria di Makassar Lempar Molotov ke Mobil Mantan

Muhammad Taufiqqurahman, Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 19:23 WIB
Polisi menangkap seorang pemuda dan temannya yang melempar mobil mantan pacar dengan molotov
Polisi menangkap seorang pemuda dan temannya yang melempar mobil mantan pacar dengan molotov. (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Makassar -

Pria berinisial MA (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi lantaran membuat mobil sang mantan pacar, AN, terbakar. MA melemparI mobil milik AN dengan molotov setelah AN memutuskan hubungan asmara mereka.

"Motifnya MA sakit hati kepada AN karena diputuskan 1 bulan lalu," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan di kantornya, Senin (26/7/2021).

MA dan AN disebut menjalin hubungan sejak lima bulan yang lalu. Belakangan, hubungan keduanya kandas karena korban ingin putus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban minta putus sementara pelaku tak terima, masih mau melanjutkan hubungan," katanya.

Namun, karena AN tetap pada keputusannya dan mulai tidak mengacuhkan MA, pelaku mulai berencana membakar mobil korban pada Minggu (25/7) dini hari. MA dibantu rekannya yang berinisial MD (19).

ADVERTISEMENT

"Pacarannya dulu 5 bulan. Pelaku ini tahu rumah dan kondisi rumah korban sehingga melakukan aksi ini," katanya.

Korban yang mengetahui mobilnya terbakar lantas melapor ke polisi. Selanjutnya polisi mengungkap mobil korban sengaja dibakar.

"Jadi mobil korban tersebut dilempar pakai molotov. Ternyata usai diselidiki, faktanya ada pembakaran," sambung Jamal.

Setelah menyelidiki lebih lanjut, polisi lantas menangkap pelaku yang ternyata MA yang tak lain adalah mantan pacar AN.

"Hasil penyelidikan, kita minta keterangan dari korban dan beberapa orang saksi mata ketahuanlah bahwa pelakunya itu mantan pacar korban," ucap Jamal.

Akibat dilempari molotov tersebut, mobil minibus milik korban hangus di bagian depan dan korban merugi hingga Rp 100 juta. Pelaku kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kerugian sekitar Rp 100 juta. Ada kendaraan rusak. BB (barang bukti) ada baju warna kuning, helm, motor pelaku, sisa botol, dan lain-lain," pungkas Jamal.

(hmw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads