Herlin Kenza Tersangka Kasus Kerumunan Saat Pandemi di Aceh Tak Ditahan

Herlin Kenza Tersangka Kasus Kerumunan Saat Pandemi di Aceh Tak Ditahan

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 13:49 WIB
Selebgram Herlin Kenza saat diamankan polisi terkait kerumunan di Lhokseumawe Aceh (dok Istimewa)
Selebgram Herlin Kenza saat diamankan polisi terkait kerumunan di Lhokseumawe Aceh. (Dok. Istimewa)
Lhokseumawe -

Polisi menetapkan selebgram Herlin Kenza sebagai tersangka kasus kerumunan di tengah pandemi Corona di Lhokseumawe, Aceh. Polisi tidak menahan Herlin Kenza.

"Nggak ditahan karena ancaman hukuman cuma 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi, Senin (26/7/2021).

Selain Herlin, polisi menetapkan pemilik toko berinisial KS sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini bunyi Pasal 93 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan:

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

ADVERTISEMENT

Herlin lewat akun Instagram-nya mengaku akan bertanggung jawab. Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah pengawalnya.

"Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," demikian caption pada posting-an Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7).

Masih lewat akum Instagram-nya, Herlin Kenza mengaku bersikap kooperatif mulai dari pemeriksaan sebagai saksi. Herlin Kenza juga mengaku kooperatif ketika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM.

"Saya sangat kooperatif mulai pemeriksaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM," ucapnya.

Herlin Kenza mengaku saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dia berterima kasih atas dukungan dari fansnya.

"Saat ini baik-baik saja. Untuk para fans & kerabat yang sudah men-support saya. Terima kasih banyak," ujarnya.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads