Selebgram Aceh bernama Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka gara-gara kegiatannya memicu kerumunan saat pandemi virus Corona. Kasus ini bermula saat kegiatannya mempromosikan sebuah toko yang mengundang Herlin memicu kerumunan.
Begini perjalanan kasusnya.
Diundang Toko hingga Picu Kerumunan
Video kerumunan warga menyambut kedatangan Herlin di Aceh viral di media sosial. Dilihat detikcom, Senin (19/7/2021), video itu awalnya sempat diunggah di Instagram dan Tiktok selebgram tersebut, namun telah dihapus. Kini video itu beredar di sejumlah akun lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video itu, tampak warga menunggu selebgram wanita itu di depan toko. Video awalnya direkam dari dalam mobil yang ditumpangi selebgram tersebut. Setelah itu, selebgram itu turun didampingi sejumlah orang seolah seperti ajudan.
Sejumlah aparat tampak menghalau warga yang berkerumun. Masyarakat di sana merekam kedatangan selebgram itu dengan gawai mereka. Video kerumunan disebut terjadi di kawasan Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.
Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarisi mengatakan kerumunan itu diduga terjadi pada Jumat (16/7). Selebgram itu disebut datang ke lokasi untuk mempromosikan salah satu toko di sana.
"Menurut kabar hanya endorse saja," kata Salman.
Herlin Kenza Akui Salah
Herlin Kenza buka suara soal peristiwa viral itu. Dia mengaku salah telah menimbulkan kerumunan karena kehadirannya dalam acara promosi toko di Lhokseumawe, Aceh. Namun Herlin Kenza mengaku kedatangannya ke toko tersebut hanya menjalankan pekerjaan.
"Aku tahu aku salah. Tapi di sini aku hanya menjalankan pekerjaan aku. Aku diundang dengan pengamanan superketat. Aku juga kaget kok bisa padat banget," kata Herlin Kenza dalam akun Instagram-nya seperti dilihat detikcom, Rabu (21/7).
Herlin Kenza mengaku kejadian itu di luar dugaannya. Dia menyebut kejadian itu sebagai cobaan dan teguran. Selain itu, dia menuding ada pihak yang tidak suka kepada dirinya, sehingga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kasus ini berbuntut panjang. Polisi telah memeriksa pemilik toko yang mengundang Herlin Kenza hingga oknum polisi yang mengawal kedatangan Herlin Kenza.
Sanksi untuk toko
Kota Lhokseumawe menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Toko yang mengundang Herlin kena sanksi dari Pemerintah Kota Lhokseumawe karena memicu kerumunan. Sanksi dalam bentuk penutupan toko sampai waktu yang belum ditentukan.
"Sanksi yang telah diberikan, telah disurati pemilik toko untuk menutup kegiatan usaha," kata Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (23/7).
Pemkot kemudian menyegel toko itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.
Selebgram Herlin Jadi Tersangka
Herlin mengaku salah, toko yang mengundang Herlin kena sanksi dari Pemkot. Polisi melanjutkan proses penyelidikan sampai akhirnya Herlin ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan polisi telah memeriksa sembilan saksi, termasuk pemilik toko, ahli Satgas Penanganan COVID-19, hingga Herlin sendiri. Pemeriksaan terhadap Herlin dilakukan pada Kamis (22/7) dari pukul 11.00 hingga 18.30 WIB.
Pada Sabtu (24/7) polisi mengumumkan Herlin Kenza menjadi tersangka kasus kerumunan. Sekalian, pemilik toko yang mengundang Herlin juga menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangkanya, yaitu selebgram HK (Herlin Kenza) dan pemilik toko KS," kata Kombes Winardy kepada wartawan.
Simak juga 'Selebgram Ngamuk soal Suket RT, Simak Lagi Syarat Perjalanan Domestik':
Herlin Disangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan
Pidana yang menjerat Herlin dan pemilik toko adalah soal Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan. Herlin dinyatakan tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Namun Herlin tidak ditahan polisi karena ancaman hukumannya satu tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021).
Berikut ini bunyi Pasal 93 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan:
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2 Anggota TNI di Lokasi Kerumunan Herlin Dicopot
Dua anggota TNI di Aceh yang berada di lokasi saat Herlin Kenza datang ke toko grosir pada 16 Juli lalu juga kena getahnya. Mereka dicopot dari jabatannya karena tidak melaporkan peristiwa kerumunan tersebut ke pimpinan dan Satgas. Dua anggota TNI itu hadir pada saat itu karena menghadiri undangan pemilik toko untuk menyalurkan bansos.
"Anggota tersebut personel TNI Kodim 0103 Aceh Utara. Kita sudah berikan sanksi berupa dicopot dari jabatan, setelah itu penundaan naik pangkat," kata Komandan Korem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro kepada wartawan, Sabtu (24/7).
Baskoro menjelaskan, keduanya diduga terlibat dalam kerumunan dan tidak melapor kepada pimpinan serta Satgas. Dia menyebutkan anggota TNI tersebut berada di lokasi karena menghadiri undangan pemilik toko.
Lebih lanjut Baskoro mengatakan anggota TNI tersebut diundang untuk membantu pemilik toko menyalurkan bantuan sosial (bansos). Keduanya disebut tidak menyangka bakal terjadi kerumunan.
"Tapi keduanya tetap kita sanksi karena tidak peka. Seharusnya, apabila terjadi kerumunan, mereka melapor ke Satgas atau ke pimpinan mereka," jelas Baskoro.
Herlin Muncul Usai Jadi Tersangka: Saya Bertanggung Jawab
Selebgram Herlin Kenza kembali muncul di media sosial seusai ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Lhokseumawe, Aceh. Lewat akun Instagramnya, Herlin Kenza mengaku akan bertanggung jawab atas kasus itu.
Di akun Instagram itu Herlin Kenza memposting kontennya di TikTok. Dalam postingan itu, Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah body guard-nya.
"Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," demikian caption pada postingan Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7/2021).
Masih lewat akum Instagramnya, Herlin Kenza mengaku bersikap kooperatif mulai dari pemeriksaan sebagai saksi. Herlin Kenza juga mengaku kooperatif ketika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM.
"Saya sanggat kooperatif mulai pemeriksaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM," ucapnya.
Herlin Kenza mengaku saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dia berterima kasih atas support dari fans dan kerabatnya terkait kasus yang menjeratnya.
"Saat ini baik-baik saja. Untuk para fans & kerabat yang sudah men-support saya. Terima kasih banyak," ujarnya.