Nekat Operasi di Masa PPKM Level 4, Panti Pijat-Kafe di Tangerang Disegel

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 13:25 WIB
Polres Tangsel menyegel panti pijat dan kafe yang nekat operasi di masa PPKM level 4. (Dok. Polres Tangsel)
Tangerang Selatan -

Polres Tangerang Selatan menyegel sebuah panti pijat dan kafe yang masih nekat beroperasi di masa PPKM level 4. Salah satunya bahkan membuat kerumunan.

"Polres Tangerang Selatan pada hari Minggu (25/7) sekitar pukul 01.30 WIB telah melaksanakan penindakan terhadap 2 tempat yang diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan atau UU Wabah Penyakit Menular," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Lokasi pertama yang ditindak adalah panti pijat yang berlokasi di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Panti pijat tersebut diketahui menggelar perayaan ulang tahun dan diduga menyebabkan kerumunan.

"Lokasi pertama yaitu B'Fly Message and Lounge di mana di tempat tersebut diselenggarakan perayaan ulang tahun yang kemudian menyebabkan terjadinya kerumunan," kata iman.

Simak video ' Daftar Pelonggaran Pasar-PKL Selama Perpanjangan PPKM Level 4 ':

Polisi juga menindak sebuah kafe yang nekat masih beroperasi di masa PPKM level 4 ini.

"Lokasi kedua yaitu Beer Garage yang berdasarkan beberapa petunjuk yang ditemukan diduga masih beraktivitas dalam masa PPKM Level 4," tutur Iman.

Dari kedua lokasi ini, polisi mengamankan 10 orang. Mereka diamankan ke Polres Tangsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk 10 orang yang berada di lokasi tersebut. 4 orang perempuan dan 6 orang laki-laki," ujar Iman.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork