Selebgram Aceh bernama Herlin Kenza terjerat pidana gara-gara kegiatannya memicu kerumunan saat pandemi virus Corona. Masalah bermula dari aktivitasnya di toko di pasar yang meng-endorse Herlin Kenza.
Herlin Kenza datang ke satu toko grosir di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh, pada 16 Juli 2021. Video kegiatannya di toko itu viral. Terlihat di video viral, banyak orang berkerumun mengerubungi Herlin. Sebagaimana diketahui, berkerumun tidak boleh dilakukan di masa pandemi COVID-19 saat ini.
"Aku tahu aku salah. Tapi di sini aku hanya menjalankan pekerjaan aku. Aku diundang dengan pengamanan superketat. Aku juga kaget kok bisa padat banget," kata Herlin Kenza dalam akun Instagram-nya seperti dilihat detikcom, Rabu (21/7) lalu.
Sanksi untuk toko
Kota Lhokseumawe menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Toko yang mengundang Herlin kena sanksi dari Pemerintah Kota Lhokseumawe karena memicu kerumunan. Sanksi dalam bentuk penutupan toko sampai waktu yang belum ditentukan.
"Sanksi yang telah diberikan, telah disurati pemilik toko untuk menutup kegiatan usaha," kata Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (23/7).
Pemkot kemudian menyegel toko itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor:100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.
Selanjutnya, pidana menjerat Herlin:
Simak juga 'Polisi Periksa Panitia Kerumunan Hajatan di Tasikmalaya':
(dnu/dnu)