8 Penumpang Lolos
Dari penelusuran polisi, ketiga tersangka sudah beroperasi selama sepekan terakhir. Sudah ada 11 penumpang yang gunakan surat keterangan swab PCR palsu 'yang diterbitkan' para pelaku, 8 di antaranya lolos terbang.
"Sudah mengeluarkan 11 surat keterangan palsu dan tiga di antaranya ditolak. Delapan berhasil digunakan untuk penumpang gunakan perjalanan pesawat terbang," ungkap Erwin dalam konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libatkan Oknum Petugas
Polisi mengungkapkan para pelaku beroperasi di area Bandara Halim Perdanakusuma. Lalu bagaimana mereka bisa operasi di sana?
Rupanya, ini karena melibatkan oknum petugas lost and found dan juga office boy yang bekerja di Bandara Halim Perdana Kusuma. Keduanya ini DI dan MR yang bertugas sebagai calo dan mencari penumpang yang memerlukan surat swab PCR.
"Ada petugas lost and found, ada yang OB (office boy)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan saat dihubungi detikcom, Jumat (23/7/2021).
"DI dan MR ini yang bertugas sebagai marketing dan broker, mereka mencari calon penumpang yang perlu surat swab PCR," katanya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018. Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(mea/mea)