Maat alis Anton (32) diringkus polisi setelah menjadi predator seksual anak di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), itu diduga mencabuli 5 anak di bawah umur.
"Pelaku ini telah melakukan pelecehan seksual (sodomi) terhadap anak-anak di bawah umur," jelas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, di Mapolres Pangkalpinang, Jumat (23/7/2021).
Polisi menyatakan masih mendalami kasus ini dan mendalami kemungkinan korban pelecehan lainnya.
"Untuk korban saat ini ada 5 orang, ada beberapa lagi yang ingin melapor, kita masih menunggu laporan lebih lanjut korban-korban berikutnya," kata Adi.
AKP Adi mengungkap bahwa Maat merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka diringkus di kediaman orang tuanya di kawasan Puncak oleh Tim Naga Reskrim Polres Pangkalpinang.
Pelaku Maat mengumpulkan anak-anak jalanan dan diperkerjakan sebagai pengamen di lampu merah. Pelaku tak punya pekerjaan, kecuali mempekerjakan anak-anak dengan mengamen dan meraup hasilnya.
"Pelaku ini mengkoordinir anak-anak jalanan. Yang notabene pelajar dan masih memiliki orang tua, sehingga dia (pelaku) memperkerjakan anak-anak untuk mengamen," tegasnya.
Anton sendiri tidak segan-segan memukul dan mengancam menggunakan pisau ke para korban jika menolak saat diminta mengamen. Polisi menyebut pelaku juga punya kelainan seksual menyukai anak di bawah umur alias pedofil.
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu orang tua korban kekerasan terhadap anak di bawah umur. Saat itu korban yang masih berusia 12 tahun dipaksa pelaku mengamen tapi menolak dan terjadi pemukulan di bagian wajah korban.
Korban pun melapor ke orang tuanya. Setelah pelaku ditangkap, terungkap fakta bahwa korban juga menjadi korban pelecehan seksual.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tentang perubahan Perppu No 1 2015 tentang perubahan ke-2 UU RI No 23 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(jbr/jbr)