Polisi menangkap komplotan pembuat surat hasil keterangan swab PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Tiga pelaku diketahui sudah 11 kali melakukan aksinya dalam sepekan terakhir.
"Dari penelusuran juga para tersangka sudah melakukan kegiatan selama seminggu," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021).
Para pelaku ini berinisial DI, MR, dan MG, dengan peran pembuat, marketing, dan calo. Sedangkan dua pelaku lainnya yang ikut ditangkap adalah calon penumpang pesawat DDS dan KA yang menggunakan swab PCR palsu dari ketiga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sepekan terakhir, ketiga pelaku telah menerbitkan 11 hasil swab palsu. Dari 11 itu, 8 pengguna lolos terbang menggunakan swab PCR palsu.
"Sudah mengeluarkan 11 surat keterangan palsu dan tiga di antaranya ditolak. Delapan berhasil digunakan untuk penumpang gunakan perjalanan pesawat terbang," ungkap Erwin dalam konferensi pers.
Beroperasi di Bandara Halim
Erwin mengatakan para pelaku ini melakukan operasinya di Bandara Halim Perdanakusuma. Ada yang bertugas menawarkan (marketing), calo, dan membuat swab PCR palsu.
"Tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," katanya.
Polisi menduga masih ada sindikat pelaku pembuatan swab palsu lain yang beraksi di Bandara Halim Perdanakusuma. Dugaan sindikat itu kini tengah didalami petugas.
"Para tersangka ini tengah didalami terkait adakah kaitannya dengan jaringan pemalsu PCR secara luas," ujar Erwin.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018. Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.