Masa PPKM diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Jokowi juga menyebut akan melonggarkan beberapa jenis kegiatan jika tren kasus di Indonesia terus menurun.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021. Jika tren kasus COVID-19 terus menurun, maka mulai 26 Juli 2021 dilakukan pembukaan bertahap beberapa jenis kegiatan perekonomian. Mari bekerja sama melaksanakan PPKM ini," cuit Jokowi di akun Twitter-nya.
PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal 25 Juli 2021: Kini Pakai Level 1-4
Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM darurat sejak 21 Juli 2021 lalu. Istilah PPKM level 1 hingga level 4 kini dipakai untuk menentukan aturan di wilayah Jawa-Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, ada sejumlah tolok ukur menentukan level PPKM. Pertama adalah melihat kasus konfirmasi positif per 100 ribu penduduk per minggu untuk melihat tingkat transmisi penyebaran COVID-19.
Selain itu, pemerintah akan menghitung kekuatan fasilitas kesehatan yang ada dengan menghitung jumlah kasus COVID-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit akan menjadi perhatian utama.
Mengacu pada pedoman WHO 2020, level PPKM didasarkan soal situasi wilayah sebagai berikut:
Level 1: Angka kasus positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 2: Angka kasus positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3: Angka kasus positif COVID-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: Angka kasus positif COVID-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Untuk daerah yang masuk level 1-2 akan berlaku sesuai dengan aturan PPKM mikro. Sementara untuk level 3-4, berlaku aturan PPKM darurat.
PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal 25 Juli 2021, Bagaimana Selanjutnya?
Jokowi juga menyebut akan melonggarkan PPKM jika di tanggal 26 Juli ada penurunan kasus. Pihaknya pun meminta semua pihak untuk terus bekerja sama.
Sementara itu, Jodi Mahardi menyebut ada empat faktor yang akan diperhatikan dalam menentukan relaksasi ataupun pengetatan, mulai dari laju transmisi penyakit hingga kemampuan pemberian bantuan sosial (bansos).
"Keputusan pengetatan atau relaksasi adalah kombinasi dari empat faktor. Laju transmisi penyakit, kemampuan respons fasilitas kesehatan, psikologi masyarakat, dan kemampuan pemerintah memberikan bantuan sosial," ungkap Jodi dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021)
"Relaksasi akan dilakukan jika transmisi COVID melandai dan bed occupancy rate menurun 80% secara konsisten selama beberapa waktu," tambah Jodi.
(izt/dhn)