7 Pasien Suspek COVID-19 Pulang Paksa dari RSUD Daya Makassar

7 Pasien Suspek COVID-19 Pulang Paksa dari RSUD Daya Makassar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 23 Jul 2021 13:49 WIB
Poster
Ilustrasi COVID-19 (Edi Wahyono/detikcom)
Makassar -

Pihak RSUD Daya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap adanya tujuh pasien suspek COVID-19 yang meminta pulang paksa ke rumahnya. Itu karena pasien dan keluarganya disebut menolak menjalani perawatan COVID di rumah sakit.

"Jadi mereka itu meminta pulang paksa atas permintaan sendiri," kata pejabat Humas RSUD Daya Wisnu Maulana kepada detikcom, Jumat (23/7/2021).

Wisnu mengatakan, dalam dua hingga tiga hari belakangan, total ada tujuh orang pasien yang berstatus suspek COVID-19 sehingga dokter di RSUD Daya meminta para pasien itu dirawat di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin itu kalau nggak salah, kan ada beberapa hari, ada 3, ada juga 4 sebelumnya (total 7 pasien). Kalau nggak salah 2-3 hari lalu, kemarin malam sama dua hari lalu," ujar Wisnu.

"Ada yang masih suspek, terus instruksi dokter pasien tersebut harus dirawat di perawatan COVID, tapi pasien dan keluarga menolak untuk dirawat di perawatan COVID," sambung Wisnu.

ADVERTISEMENT

Sebagai solusi atas keinginan untuk pulang paksa tersebut, pihak RSUD Daya meminta para pasien tersebut agar menandatangani berkas terkait penolakan terhadap perawatan COVID-19 di rumah sakit.

"Kalau sudah begitu, risiko dikembalikan ke pasien dan keluarga," sambung Wisnu.

Simak juga video 'Drastis! Kasus COVID-19 Indonesia Tambah 1 Juta dalam Sebulan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Wisnu juga menyebut akan melaporkan kejadian pasien suspek COVID-19 meminta pulang paksa tersebut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dan Puskesmas wilayah tempat tinggal para pasien COVID tersebut.

"Nanti kami laporkan ke Dinas Kesehatan bahwa pasien tersebut menolak untuk dilakukan tindakan atau perawatan di rumah sakit. Sehingga nanti Puskesmas dan Dinas Kesehatan bisa memantau di rumahnya," tutur Wisnu.

Wisnu menambahkan, pihak rumah sakit memang tak dapat melakukan perawatan jika pasien dan keluarga pasien sendiri keberatan. Namun, karena para pasien tersebut berstatus suspek COVID-19, diperlukan tindakan pemantauan lebih lanjut.

"Kan begini, tidak semua pasien COVID itu perlu dirawat di rumah sakit, perlu digarisbawahi. Hanya pasien penyakit sedang dan berat itu yang dirawat di rumah sakit," kata Wisnu.

"Kalau ringan atau tanpa gejala, bisa dirawat di rumah dan tentunya ada pemantauan dari pihak terkait dalam hal ini puskesmas terdekat," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads