KPK Jawab Ombudsman soal Maladministrasi TWK Alih Status Pegawai

KPK Jawab Ombudsman soal Maladministrasi TWK Alih Status Pegawai

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 18:40 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengatakan bakal mempelajari temuan Ombudsman soal maladministrasi pada pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK menyatakan telah menerima dokumen dari Ombudsman.

"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detail dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Ali mengatakan KPK menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Dia menyebut KPK masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini," kata Ali.

"Saat ini, KPK juga masih menunggu putusan MA tentang hasil uji materi atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak. KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ali menyebut KPK tidak pernah berupaya menyingkirkan 51 pegawai yang kemudian dinyatakan tak lolos TWK. Menurut dia, KPK fokus melaksanakan diklat bela negara untuk 18 pegawai yang awalnya tak lolos TWK di Universitas Pertahanan (Unhan).

"Yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN," katanya.

Ali menyebut KPK menghormati putusan dari institusi manapun. Dia berjanji KPK akan transparan.

"Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. Temuan itu diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan nanti akan kita fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ucap Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," imbuhnya.

Hasil temuan Ombudsman itu akan diteruskan kepada Ketua KPK Firli Bahuri atau pimpinan KPK lainnya. Lalu hasil itu juga akan disampaikan ke Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

"Yang ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," imbuhnya.

Simak video 'Ombudsman Minta KPK Angkat 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK Jadi ASN':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads