Poin Maladministrasi TWK KPK: Kontrak Backdate dan Abaikan Presiden

ADVERTISEMENT

Poin Maladministrasi TWK KPK: Kontrak Backdate dan Abaikan Presiden

Azhar Bag - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 13:40 WIB
Jakarta -

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK dinyatakan Ombudsman RI telah melanggar proses administrasi atau maladministrasi. Apa saja maladministrasi TWK yang terjadi?

Paparan tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021). Temuan maladministrasi itu disebut Ombudsman terjadi pada tahapan pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil.

"Temuan terkait pembentukan kebijakan atau dasar hukum dalam hal ini Perkom 1/2021," ucap Robert.

Robert lantas merinci temuan itu sebagai berikut:

1. Tahapan Pembentukan Kebijakan

Robert menyebutkan bila klausul mengenai TWK ini sebelumnya tidak pernah dibahas, bahkan klausul mengenai TWK bekerja sama dengan BKN belum dibahas. Menurut Robert, klausul TWK dan proses TWK bekerja sama dengan BKN itu muncul dalam rapat internal KPK sendiri.

"Karena dari rangkaian proses sejak Agustus (2020) dan terutama proses harmonisasi yang dilakukan tanggal 16 dan 17 Desember (2020), dan kemudian 21 dan 22 Desember (2020) yang terkait dengan klausul TWK ini belum muncul, juga belum muncul klausul terkait dengan penyelenggaraan oleh KPK bekerja sama dengan BKN," ucap Robert.

"Kemudian rancangan Peraturan KPK ini dibahas secara internal 5 Januari (2021) di sana sudah mulai muncul klausul terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dan kemudian di tanggal 25 Januari (2021) masih di internal muncul klausul terkait kerja sama dengan BKN," sebutnya.

Penyisipan Ayat soal TWK

"Ombudsman berpendapat karena rangkaian proses yang panjang sebelumnya, terutama harmonisasi yang dilakukan sebanyak 4 atau 5 kali sebelumnya tidak muncul klausul terkait TWK dan sekaligus mengutip notulensi yang kami baca dari hasil rapat di tanggal 5 itu munculnya mekanisme asesmen terkait TWK ini adalah bentuk penyisipan, penyisipan ayat, pemunculan ayat baru yang itu munculnya di bulan-bulan terakhir proses ini," jelas Robert.

Kehadiran Pimpinan Kementerian dan Lembaga yang Tak Lazim

Robert menyebutkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK KPK ini kurang lazim karena rapat harmonisasi terakhir yang dilakukan langsung dihadiri oleh para pimpinan kementerian dan lembaga. Sebab, menurut Robert, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 harmonisasi itu biasanya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi (JPT) seperti Sekjen atau Kepala Biro, bukan pimpinan kementerian/lembaga.

"Dan kemudian memang yang hadir adalah para JPT maka yang mengkoordinasi dan memimpin rapat pengharmonisasian itu adalah Direktur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen Peraturan Perundang-undangan tetapi dalam harmonisasi terakhir yaitu harmonisasi tanggal 26 Januari 2021 yang hadir itu bukan JPT, bukan pejabat administrator, bukan perancang tapi langsung para Pimpinan Lembaga," ucap Robert.

"Ada 5 Kementerian/Lembaga yang hadir dan pimpinannya yang datang harmonisasi, Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri PAN-RB. Sesuatu yang luar biasa. Harmonisasi itu level JPT sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan kelaziman yang terjadi selama ini, tapi untuk penyusunan Perkom ini dihadiri oleh para pimpinan lembaga, padahal levelnya ini menyusun peraturan KPK," imbuhnya.

Namun, menurut Robert, hal itu masih dimaklumi. Hanya, pada saat penandatanganan berita acara, yang menandatangani bukan mereka yang hadir.

"Tetapi ketika kemudian hasil rapat harmonisasi tersebut dibuat berita acaranya, yang menyusun dan menandatangani berita acara itu bukan mereka yang hadir, bukan para pimpinan lembaga tapi justru mereka yang tidak hadir, sekali lagi, mereka yang tidak hadir yaitu adalah Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Perundangan di Kementerian Hukum dan HAM," ucap Robert.

KPK Tak Sebarluaskan Info TWK ke Pegawai

Robert menyebutkan, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 12 Tahun 2018, penyelarasan produk hukum peraturan wajib memperhatikan aspirasi atau pendapat pegawai KPK. Dia mengatakan, untuk bisa mendapatkan aspirasi, rancangan produk hukum wajib disebarluaskan dalam sistem informasi internal atau portal KPK.

"Temuan yang kita dapatkan terakhir kali penyebarluasan informasi rancangan peraturan KPK itu pada tanggal 16 November 2020 jadi ini masih di tahap-tahap harmonisasi. Hasil pembahasan di harmonisasi di tahap berikutnya hingga pengesahan dari Perkom ini tidak lagi disebarluaskan sehingga dengan demikian tidak ada mekanisme bagi pegawai KPK untuk mengetahui apalagi menyampaikan aspirasi mereka," ucapnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT