LaporCOVID Ungkap Selisih Angka Kematian 20 Ribu, Satgas Buka Suara

LaporCOVID Ungkap Selisih Angka Kematian 20 Ribu, Satgas Buka Suara

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 23 Jul 2021 10:55 WIB
Pemerintah juga menyatakan ada 1.040 pasien Corona yang meninggal dunia hari ini. Jumlah pasien COVID-19 di Indonesia yang meninggal dunia sebanyak 62.908 orang.
Ilustrasi makam jenazah COVID-19 (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kelompok relawan pemerhati pandemi virus Corona, LaporCovid-19, menemukan ada selisih angka kematian COVID-19 antara laporan pemerintah pusat dengan daerah. Angka yang disampaikan pemerintah pusat lebih rendah.

"Di sini gap-nya semakin agak lebar sekitar 20 ribuan," kata analis data LaporCovid-19, Said Fariz Hibban, dalam konferensi pers 'Puncak Gunung Es Kematian Covid-19 di Luar Fasilitas Kesehatan' yang disiarkan kanal YouTube LaporCovid-19, Kamis (22/7/2021).

Dia menjelaskan perbandingan data pada 21 Juli 2021. Pada tanggal itu, angka kematian COVID-19 secara kumulatif yang disampaikan pemerintah pusat ada 77.589 orang. Namun data yang dihimpun LaporCovid-19 lebih banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah saya hitung, 21 Juli, saya dapatkan angka per kota/kabupaten itu sebesar 98.014 (angka kematian COVID-19) per tanggal 21 Juli," kata Hibban.

Dia menjelaskan pencatatan angka kematian COVID-19 di kabupaten/kota biasa telat satu hari. LaporCovid-19 mendapat data dari kelompok relawan Kawal Covid-19 yang menghimpun data kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Satgas COVID-19 buka suara:

Lihat Video: Pecah Rekor, Kasus Kematian Covid-19 RI 1.449 Orang

[Gambas:Video 20detik]



Satgas buka suara

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 (jubir Satgas COVID-19) Wiku Adisasmito merespons selisih angka kematian COVID-19 yang dipaparkan LaporCovid-19. Wiku menilai perbedaan angka kematian COVID-19 ini disebabkan adanya perbedaan definisi kematian COVID-19 itu sendiri.

"Perbedaan angka ini dapat disebabkan oleh perbedaan definisi kematian yang dicatatkan di sumber tersebut dan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal lain yang juga bisa membedakan besar angka tersebut ialah adanya delay pelaporan data daerah-pusat," kata Wiku kepada detikcom, Jumat (23/7/2021).

Untuk definisi kematian, pemerintah mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES?413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Keputusan Menkes era Terawan Agus Putranto itu menyebutkan kematian COVID-19 adalah kasus konfirmasi maupun probable COVID-19 yang meninggal. Definisi ini sama dengan definisi yang disampaikan WHO.

Jarak waktu antara laporan dari daerah dan laporan dari daerah yang diterima pemerintah pusat turut mempengaruhi jumlah angka kematian COVID-19. Ada pula faktor keterlambatan pencatatan.

"Kenaikan tren kasus akhir-akhir ini memberikan tekanan yang besar pada fasilitas penyedia layanan kesehatan serta laboratorium serta berbagai unsur lainnya sehingga menimbulkan potensi keterlambatan pencatatan," kata Wiku.

(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads