Cerita lingkaran setan pinjaman online atau pinjol ilegal tiada akhir. Salah satu yang kerap dikeluhkan adalah penyebaran data pribadi peminjam uang ke media sosial dan kontak nomor dengan mengandung unsur pencemaran nama baik.
Padahal banyak klausul di pinjol ilegal yang menjebak dan menipu. Cerita tersebut disampaikan oleh seorang pembaca detik's Advocate. Berikut cerita lengkapnya:
Dengan hormat,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya ingin minta solusi untuk menghadapi pinjaman online yang saya hadapi. Awalnya saya meminjam uang di pinjol karena ada kebutuhan yang mendesak dan saya bisa lunasi dan saya tidak tahu kalau aplikasi yang saya pakai itu banyak pinjol di dalamnya hingga satu kali tekan bisa disetujui semua tanpa saya sadari rinciannya :
1.KHM Rp 1,6 juta
2.KK Rp 3,5 juta
3.FP Rp 2,5 juta
4.HL Rp 2,5 juta
5.D Rp 2 juta.
6.UK Rp 2,4 juta
7.LU Rp 2 juta
8.KL Rp 2 juta
9.DH Rp 1,984 juta
Dan semuanya jatuh tempo hari ini. Saya sudah tidak tahu lagi solusi untuk membayarnya, serta saya sudah diteror dengan ada beberapa pinjol yang menyebarkan data saya ke kontak di HP saya dengan menyebutkan saya buron.
Saya sudah laporan ke pihak OJK dan Cyber Crime. Tapi hingga saat ini belum ada jawaban.
Apakah ada solusi buat saya dan apa yang harus saya lakukan?
Demikian dan terima kasih.
Hormat saya,
S
Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Pandapotan Pintubatu, SH. Berikut pendapat hukumnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Saya turut prihatin terhadap permasalahan hukum yang dialami.
Sehubungan dengan adanya perbuatan hukum melakukan pinjaman online atau perjanjian pinjam-meminjam secara online yang dikenal juga dengan fintech P2P lending telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/POJK.01/2016). Suatu perusahaan fintech lending yang didirikan berdasarkan POJK 77/POJK.01/2016 akan terdaftar dan berizin pada Otoritas Jasa Keuangan.
Namun, dalam perkembangannya, terdapat perusahaan fintech lending yang tidak didirikan berdasarkan POJK 77/POJK.01/2016 sehingga fintech lending tersebut tidak terdaftar dan tidak berizin namun tetap memberikan layanan pinjaman atau sering dikenal dengan pinjaman online/pinjol ilegal.
Merujuk pada perbuatan hukum di mana Anda menyetujui satu pinjaman online namun yang terjadi adalah persetujuan terhadap beberapa pinjaman online, hal ini harus diperhatikan apakah tercantum dalam perjanjian atau tidak karena akan melahirkan akibat hukum yang berbeda.
Pada dasarnya, pinjaman online yang dilakukan oleh Anda harus dibayarkan sebagai bentuk prestasi agar Anda tidak dinyatakan wanprestasi. Namun, apabila pembayaran sejumlah uang belum bisa dilakukan, Anda sebaiknya melakukan mediasi dengan pihak fintech lending.
Selain itu, tindakan yang dapat Anda lakukan terkait dengan adanya perbuatan fintech lending berupa teror, penyebaran data, dan penyebutan Anda sebagai buron, untuk menagih utang kepada Anda dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Apabila tindakan sebagaimana yang Anda alami masih terjadi, Anda dapat melakukan beberapa tindakan sebagai berikut:
1. Melaporkan fintech lending yang terdaftar ke kontak Otoritas Jasa Keuangan 157 atau melalui https://Kontak157.ojk.go.id;
2. Melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui https://afpi.or.id;
3. Melaporkan fintech lending/pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi agar diblokir melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id sekaligus terlebih dahulu memeriksa apakah fintech lending melalui telepon 157, WhastsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id atau website www.ojk.go.id;
4. Melaporkan ke pihak yang berwajib, yaitu kepolisian terdekat, atau melaporkan melalui https://patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.
Lihat juga Video: Heboh Foto Selfie KTP Dijual, Diduga Ulah Pinjol Ilegal
Dengan melaporkan ke polisi, tindakan yang dilakukan oleh fintech lending dapat dikenai Pasal 29 juncto Pasal 45B, Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Udang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378, 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Apabila Anda telah melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Cyber Crime namun belum mendapatkan jawaban, sebaiknya segera menindaklanjuti atau berkoordinasi dengan pihak terkait sebagaimana yang disebutkan sebelumnya secara langsung agar laporan Anda diproses.
Terima kasih
Pandapotan Pintubatu, SH.
Advokat, tinggal di Jakarta
Tentang detik's Advocate:
detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate