Saya Menang Gugatan tapi Lawan Tak Mau Bayar Utang, Bagaimana Mengeksekusinya?

detik's Advocate

Saya Menang Gugatan tapi Lawan Tak Mau Bayar Utang, Bagaimana Mengeksekusinya?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 09:27 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dalam kasus perdata, menang putusan pengadilan dan inkrah belum selesai. Sebab setelah itu, muncul masalah baru soal cara mengeksekusinya.

Berikut permasalahan yang disampaikan kepada detik's Advocate:

Assalamualaikum
Nama saya SS

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin bertanya pak/Bu

Bagaimana cara untuk mengetahui informasi aset harta perusahaan yang akan diajukan/didaftarkan eksekusi ke pengadilan?

ADVERTISEMENT

Sebab perkara yang dimenangkan suami saya dalam gugatan Wanprestasi berkekuatan hukum dan tergugat masih belum mau membayar biaya utang nya meskipun sudah dikeluarkan putusan hakim pengadilan. Somasi pun tidak bisa membantu kami untuk mendapatkan hak kami

Meskipun demikian kami tetap ingin mengambil langkah eksekusi dari aset harta perusahaan yang wanprestasi, akan tetapi kami tidak bisa mendapatkan informasi mengenai nama-nama aset harta perusahaan tersebut, dan lawyer yang kami gunakan jasanya pun mengatakan tidak tahu cara untuk mencari informasi tentang aset harta perusahaan yang akan disita, dan meminta kami sendiri yang mencari tahu mengenai nama-nama dan keberadaan aset harta perusahaan tersebut yang sudah melakukan wanprestasi?

Mohon untuk dijawab Pak

Wassalam

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada Direktur LBH Mawar Saron, Ditho HF Sitompoel, SH, LLM. Berikut jawabannya:

Kami prihatin atas kejadian yang ibu alami. Terkait dengan permasalahan hukum yang ibu alami, maka kami akan menerangkan terlebih dahulu dasar pengajuan permohonan eksekusi terhadap putusan yang tidak dilaksanakan oleh pihak yang kalah.

Bahwa apabila, pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut, maka dapat dimintakan paksa melalui Pengadilan yaitu dengan cara paksa melalui proses eksekusi oleh Pengadilan.

M. Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hal. 11) menyatakan pada prinsipnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baru merupakan pilihan hukum apabila pihak yang kalah (tergugat) tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela.

Bahwa tata cara pengajuan eksekusi dimulai dari Permohonan Eksekusi melalui Ketua Pengadilan agar putusan tersebut dijalankan, setelah itu Ketua Pengadilan akan memperingatkan kepada pihak yang kalah untuk menjalan putusan tersebut dalam jangka waktu 8 hari (aanmaning)

Bahwa Pasal 196 HIR menyebutkan:

"Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari."

Selanjutnya, apabila termohon eksekusi tetap tidak menjalankan putusan tersebut, maka Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan yaitu memerintahkan panitera/jurusit/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta pihak yang kalah.



Bahwa Pasal 197 HIR menyebutkan:

"Jika sudah lewat waktu yang ditentukan itu, sedangkan orang yang kalah itu belum juga
memenuhi keputusan itu, atau jika orang itu, sesudah dipanggil dengan sah, tidak juga menghadap, maka ketua, karena jabatannya, akan memberi perintah dengan surat, supaya disita sekian barang bergerak dan jika yang demikian tidak ada atau ternyata tiada cukup, sekian barang tak bergerak kepunyaan orang yang kalah itu, sampai dianggap cukup menjadi pengganti jumlah uang tersebut dalam keputusan itu dan semua biaya untuk melaksanakan keputusan itu."

Namun dalam praktik menjadi persoalan apabila aset pihak yang kalah tidak diketahui oleh pihak yang menang. Sehingga sering kali kita mendengar istilah "menang di atas kertas", di mana pihak yang menang di dalam perkara tersebut tidak dapat mengajukan eksekusi terhadap aset pihak yang kalah akibat ketidaktahuan atas aset pihak yang kalah.

Selain dari proses permohonan eksekusi yang sering terbentur dengan tidak diketahuinya aset dari pihak yang kalah tersebut, Pihak yang menang yang sudah melalukan somasi kepada pihak yang kalah dapat mengajukan upaya hukum melalui proses permohonan pailit terhadap pihak yang kalah tersebut.

Bahwa berdasarkan pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) syarat untuk mengajukan permohonan kepailitan adalah adanya dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Maka apabila pihak yang menang tersebut telah melakukan somasi dan pihak yang kalah tetap mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan mengikat tersebut, maka perbuatan dari pihak yang kalah tersebut dapat dikategorikan sebagai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Namun patut digarisbawahi bahwa pemohon pailit harus juga sudah harus mengetahui adanya kreditur lain juga untuk memenuhi syarat sebagai permohonan pailit tersebut.

Ditulis oleh:
Ditho HF Sitompoel, SH, LLM
Direktur LBH Mawar Saron

Ditho H.F. Sitompoel, S.H., L.LMDitho HF Sitompoel, SH, LLM (dok. pribadi)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Lihat juga Video: Sidang Gugatan Minta Jokowi Mundur Dilanjutkan Mediasi

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads