Elite PD Minta Erick Thohir Berhentikan Sekjen DPR dari Komisaris BUMN

ADVERTISEMENT

Elite PD Minta Erick Thohir Berhentikan Sekjen DPR dari Komisaris BUMN

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 19:52 WIB
Herman Khaeron
Herman Khaeron (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron meminta Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai komisaris BUMN. Hal itu merupakan aspirasinya sebagai Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian BUMN.

Herman menuliskan pendapat itu melalui akun Twitter-nya, @akang_hero, yang diunggah pada Kamis (22/7/2021). Dalam cuitan itu, Herman juga meminta agar Rektor UI Ari Kuncoro juga diberhentikan dari jabatan wakil komisaris BUMN. Untuk diketahui, Ari Kuncoro sudah tidak menjabat Wakil Komut BRI.

"Sebagai anggota Komisi VI DPR RI, saya meminta menteri BUMN @erickthohir untuk memperhatikan aspirasi masyarakat, dengan memberhentikan sdr. Ari Kuncoro (Rektor UI) dan sdr. Indra Iskandar (Sekjen DPR RI) dari jabatan Komisaris BUMN. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih," tulis Herman.

Diketahui, Ari Kuncoro kini telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI. BRI telah mengumumkan pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI, Kamis (22/7) hari ini. Dengan menerima pengunduran diri Ari, BRI menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik.

Sedangkan Sekjen DPR Indra Iskandar diketahui ditunjuk menjadi komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). PT BKI merupakan salah satu perusahaan di bawah Kementerian BUMN.

Indra mengatakan belum menerima surat resmi penunjukan dirinya jadi komisaris PT BKI. Namun Indra, yang merupakan aparatur sipil negara, siap melaksanakan tugas komisaris tersebut.

"Saya belum terima (surat resmi dari Kementerian BUMN). Tapi prinsipnya untuk penugasan apa pun sebagai ASN harus dilaksanakan," ujar Indra.

Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 soal persyaratan anggota dewan komisaris dan dewan pengawas, Indra mengatakan, dia yang masih berstatus ASN tak dilarang menjabat komisaris PT BKI.

"Intinya, PNS/ASN tidak dilarang menjadi komisaris atau penasihat direksi. Melalui proses seleksi dan ditetapkan oleh MenBUMN selama masih aktif sebagai ASN (belum pensiun) karena berhenti secara otomatis kalau sudah pensiun," sebut Indra.

BURT DPR Nilai Penunjukan Indra Iskandar Sah-sah Saja

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menilai penunjukan itu sah-sah saja. Sebab, Sekjen DPR merupakan ASN yang diatur pemerintah.

"Kalau sekjen DPR kan ASN ya, ya sah-sah saja masuk dalam komisaris BUMN kecuali komisaris swasta nggak boleh. Dan kalau ditunjuk jadi direksi itu yang nggak boleh. Komisaris kan bukan direksi, komisaris kan dikasih tugas oleh pemilik saham bukan sebagai eksekutif," kata Wakil Ketua BURT Achmad Dimyati Natakusumah kepada wartawan, Rabu (21/7).

Dimyati mengatakan penunjukan itu sebagai bentuk kepercayaan terhadap lembaga DPR. Namun, dia meminta Indra untuk tetap maksimal bekerja di DPR.

"Sekjen DPR jadi komisaris itu kan kepercayaan termasuk pada lembaga DPR juga. Ini kehormatan juga Pak Indra sebagai sekjen DPR diangkat jadi komisaris untuk ikut mengawasi salah satu BUMN di luar tugas utamanya yaitu sebagai sekjen, yang penting jangan meninggalkan tugas utama DPR, dan bisa ngatur waktu, betul-betul maksimal lah di DPR," ujarnya

Simak video 'Rektor UI Rangkap Jabatan, Begini Prosedur Perubahannya':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/gbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT