Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia, salah satu perusahaan di bawah Kementerian BUMN. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI menilai penunjukan itu sah-sah saja dan tidak ada pelarangan.
"Kalau sekjen DPR kan ASN ya, ya sah-sah saja masuk dalam komisaris BUMN kecuali komisaris swasta nggak boleh. Dan kalau ditunjuk jadi direksi itu yang nggak boleh. Komisaris kan bukan direksi, komisaris kan dikasih tugas oleh pemilik saham bukan sebagai eksekutif," kata Wakil Ketua BURT, Achmad Dimyati Natakusumah, kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Dimyati mengatakan penunjukan itu sebagai bentuk kepercayaan terhadap lembaga DPR. Namun, dia meminta Indra untuk tetap maksimal bekerja di DPR.
"Sekjen DPR jadi komisaris itu kan kepercayaan termasuk pada lembaga DPR juga. Ini kehormatan juga Pak Indra sebagai sekjen DPR diangkat jadi komisaris untuk ikut mengawasi salah satu BUMN di luar tugas utamanya yaitu sebagai sekjen, yang penting jangan meninggalkan tugas utama DPR, dan bisa ngatur waktu, betul-betul maksimal lah di DPR," ujarnya.
Lagi pula menurut Dimyati, Sekjen DPR itu merupakan ASN yang diatur oleh pemerintah. Kecuali menurutnya anggota DPR, yang dilarang menjadi komisaris baik di badan usaha negara ataupun swasta.
"Yang nggak boleh anggota DPR, itu namanya conflict kepentingan lah. Ngawasi tapi masih jadi komisaris itu nggak boleh," ujarnya.
Formappi Kritik Penunjukan Indra Iskandar Jadi Komisaris BUMN
Penunjukan itu pun mendapat kritik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Penunjukan Indra dinilai sangat merugikan DPR.
"Sebagai pemegang kendali tertinggi pada bagian supporting system DPR, penunjukan Indra sebagai komisaris tentu saja membuat beban kerjanya bertambah. Itu artinya tanggung jawab sebagai pemegang kendali kesekjenan DPR akan terganggu dengan sendirinya," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Menurut Lucius, penunjukan Indra Iskandar sebagai komisaris itu tidak diperkenankan apapun alasannya. Sebab, faktanya, seorang komisaris tetap memiliki tanggung jawab membesarkan perusahaan
"Faktanya ada tanggung jawab pada komisaris untuk mengangkat BUMN hingga mampu memberikan keuntungan. Tentu saja ini sebuah beban. Oleh karenanya, sulit menerima penunjukan Sekjen DPR sebagai komisaris, yang sekaligus berarti bahwa ia merangkap jabatan," sebut Lucius.
Lucius meminta DPR tidak membiarkan penunjukan Indra sebagai komisaris BUMN. Jika membiarkan, menurutnya, DPR telah menjadi bagian pelemahan legislatif dan istilah 'bagi-bagi' jabatan.
"Bagi DPR, penunjukan Indra sebagai Komisaris ini tentu bukan kabar baik, dan karenanya tak bisa didiamkan begitu saja. Mendiamkan penunjukan itu hanya berarti bahwa DPR memang menjadi bagian dari upaya melemahkan kinerja DPR karena sokongan kesekjenan yang lemah," tutur Lucius.
"Lainnya, DPR juga turut berkontribusi pada pelemahan BUMN yang makin tak sehat semenjak jabatan Komisaris hanya menjadi ajang bagi-bagi jatah saja," imbuhnya.
Simak Video: Pakar Hukum: Rektor UI Rangkap Jabatan Bisa Diintervensi