Wakil Ketua KPK Nuruk Ghufron menyebut korupsi bukan masalah KPK, bahkan menteri dan presiden. Ghufron menegaskan bahwa korupsi adalah masalah bersama.
"Apa dasar dan tujuan dari KPK melaksanakan AJLK (Akademi Jurnalis Lawan Korupsi) ini, yang perlu dipahami begini, bahwa korupsi itu bukan masalahnya KPK, bukan masalahnya gubernur, presiden, menteri, ataupun wali kota dan para PPK. Tapi harus dipahami bahwa korupsi adalah masalah kita bersama," kata Ghufron dalam diskusi AJLK yang disiarkan secara daring, Kamis (22/7/2201).
"Oleh karenanya, tidak ada satu pun pihak yang kemudian tertinggal dalam pemberantasan korupsi. Karena tidak mungkin korupsi itu diselesaikan oleh satu lembaga apa pun, termasuk KPK sendirian," tambah Ghufron.
Maka dari itu, Ghufron mengatakan KPK perlu bergandengan dengan pihak manapun untuk bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia. Ghufron juga mengajak para jurnalis untuk bekerja sama dalam pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu, KPK selalu bergandengan bukan hanya bergandengan dengan penegak hukum lainnya yaitu polisi dan jaksa, bukan hanya bergandengan dengan lembaga pengawas seperti BPK dan BPKP, bahkan KPK ingin bergandengan dengan siapapun yang berkomitmen untuk memberantas korupsi dari bumi Indonesia ini. Oleh karena itu, KPK merasa juga perlu memberikan ajakan kepada segenap jurnalis," ujarnya.
Selanjutnya, Ghufron menyebut peran para jurnalis penting karena dunia jurnalistik menurutnya sudah berubah. Dia mengatakan media saat ini lebih mementingkan rating ketimbang fakta.
"Saat ini ketika sudah dunia mengalami perubahan memasuki era post truth, era kebenaran yang tidak lagi didasarkan pada kebenaran objektif, tapi di dasar banyak-banyaknya klik, banyak-banyaknya yang jempol atau like, maka setiap orang di masa saat ini itu bisa menjadi jurnalis," sebut Ghufron.
"Dia hanya berbekalkan smartphone bisa kemudian bisa nguntit siapa pun, bisa nguntit pejabat, mulai dari kelurahan sampai menteri, sampai presiden, untuk kemudian jadi berita dan yang kemudian kebenaran itu kadang tidak objektif, tidak benar sebenarnya sebagai sebuah kebenaran. Tapi ketika diviralkan menjadi viral seakan-akan yang viral itu adalah kebenaran," paparnya menambahkan.
Dengan itu, KPK perlu mengajak para jurnalis untuk bergandengan dalam menyampaikan kebenaran yang objektif soal pemberitaan. Menurut Ghufron, pemberitaan yang tidak objektif itu selaras dengan korupsi.
"Sama sebenarnya halnya dengan korupsi. Korupsi harus kita pahami bahwa sesungguhnya yang disebut korupsi itu secara umum, korupsi adalah amanah yang diberikan kepada penyelenggara negara untuk kepentingan-kepentingan layanan publik itu disalahgunakan. Kan hampir sama dengan dengan media. Media harapannya untuk memberikan fakta kepada masyarakat memberikan pencerahan kepada masyarakat," tutur Ghufron.
"Saat ini media ukurannya bukan pada kebenaran fakta, tapi sejauh mana pemberitaan itu bisa menarik kemudian dibaca dan diklik oleh netizen. Ini yang mari kita KPK perlu bergandengan dengan siapapun untuk kemudian pemberantasan korupsi termasuk juga dalam pemberitaan," tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga 'Ombudsman Temukan Maladministrasi Proses Alih Status Pegawai KPK':
(zak/zak)