Nurul Ghufron: Korupsi itu Bukan Masalah KPK tapi...

Nurul Ghufron: Korupsi itu Bukan Masalah KPK tapi...

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 16:09 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Antara Foto)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nuruk Ghufron menyebut korupsi bukan masalah KPK, bahkan menteri dan presiden. Ghufron menegaskan bahwa korupsi adalah masalah bersama.

"Apa dasar dan tujuan dari KPK melaksanakan AJLK (Akademi Jurnalis Lawan Korupsi) ini, yang perlu dipahami begini, bahwa korupsi itu bukan masalahnya KPK, bukan masalahnya gubernur, presiden, menteri, ataupun wali kota dan para PPK. Tapi harus dipahami bahwa korupsi adalah masalah kita bersama," kata Ghufron dalam diskusi AJLK yang disiarkan secara daring, Kamis (22/7/2201).

"Oleh karenanya, tidak ada satu pun pihak yang kemudian tertinggal dalam pemberantasan korupsi. Karena tidak mungkin korupsi itu diselesaikan oleh satu lembaga apa pun, termasuk KPK sendirian," tambah Ghufron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dari itu, Ghufron mengatakan KPK perlu bergandengan dengan pihak manapun untuk bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia. Ghufron juga mengajak para jurnalis untuk bekerja sama dalam pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, KPK selalu bergandengan bukan hanya bergandengan dengan penegak hukum lainnya yaitu polisi dan jaksa, bukan hanya bergandengan dengan lembaga pengawas seperti BPK dan BPKP, bahkan KPK ingin bergandengan dengan siapapun yang berkomitmen untuk memberantas korupsi dari bumi Indonesia ini. Oleh karena itu, KPK merasa juga perlu memberikan ajakan kepada segenap jurnalis," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Ghufron menyebut peran para jurnalis penting karena dunia jurnalistik menurutnya sudah berubah. Dia mengatakan media saat ini lebih mementingkan rating ketimbang fakta.

"Saat ini ketika sudah dunia mengalami perubahan memasuki era post truth, era kebenaran yang tidak lagi didasarkan pada kebenaran objektif, tapi di dasar banyak-banyaknya klik, banyak-banyaknya yang jempol atau like, maka setiap orang di masa saat ini itu bisa menjadi jurnalis," sebut Ghufron.

"Dia hanya berbekalkan smartphone bisa kemudian bisa nguntit siapa pun, bisa nguntit pejabat, mulai dari kelurahan sampai menteri, sampai presiden, untuk kemudian jadi berita dan yang kemudian kebenaran itu kadang tidak objektif, tidak benar sebenarnya sebagai sebuah kebenaran. Tapi ketika diviralkan menjadi viral seakan-akan yang viral itu adalah kebenaran," paparnya menambahkan.

Dengan itu, KPK perlu mengajak para jurnalis untuk bergandengan dalam menyampaikan kebenaran yang objektif soal pemberitaan. Menurut Ghufron, pemberitaan yang tidak objektif itu selaras dengan korupsi.

"Sama sebenarnya halnya dengan korupsi. Korupsi harus kita pahami bahwa sesungguhnya yang disebut korupsi itu secara umum, korupsi adalah amanah yang diberikan kepada penyelenggara negara untuk kepentingan-kepentingan layanan publik itu disalahgunakan. Kan hampir sama dengan dengan media. Media harapannya untuk memberikan fakta kepada masyarakat memberikan pencerahan kepada masyarakat," tutur Ghufron.

"Saat ini media ukurannya bukan pada kebenaran fakta, tapi sejauh mana pemberitaan itu bisa menarik kemudian dibaca dan diklik oleh netizen. Ini yang mari kita KPK perlu bergandengan dengan siapapun untuk kemudian pemberantasan korupsi termasuk juga dalam pemberitaan," tambahnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga 'Ombudsman Temukan Maladministrasi Proses Alih Status Pegawai KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Klaim Ghufron Gagal Berantas Korupsi Karena Berita

Ghufron juga mengungkapkan adanya upaya hukum KPK yang gagal akibat pemberitaan media yang selalu ingin cepat mendapatkan informasi. Namun ia paham bahwa kebutuhan media memang seperti itu.

"Karena banyak kemudian pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar itu malah mendistorsi langkah-langkah pemberantasan, misalnya ya mohon maaf kadang demi sebuah kebutuhan, karena media juga apa jurnalis juga butuh produk ya, butuh kinerja, maka kinerja nya dia adalah pemberitaan dan ukuran pemberitaan yang semakin bagus adalah semakin yang semakin banyak dibaca, semakin banyak diklik, semakin banyak ditonton," kata Ghufron.

"Sementara tugas dalam pemberantasan korupsi ada yang bersifat rahasia, ada yang bersifat open. Kadang termasuk bidang-bidang yang bersifat rahasia, kadang media ingin cepat-cepat mendapat pemberitaan, kadang maka untuk kebutuhan itu demi populernya dan demi sebuah kebutuhan untuk dibaca dan diklik oleh banyak orang, maka hal-hal yang masih proses penegakan hukum penyelidikan kadang sudah diberitakan lebih dahulu oleh media, karena kebutuhan media agar cepat mendapatkan berita dan medianya semakin kontroversi," tambahnya.

Ghufron menyebut, terkadang sebuah pemberitaan media terkait penyelidikan maupun penyidikan KPK sudah dibeberkan media yang sebenarnya upaya hukum KPK belum sepenuhnya rampung. Ghufron mencontohkan, jika KPK ingin menggerebek terduga pelaku, maka pelaku tersebut sudah mengetahui karena pemberitaan media sudah terekspos.

"Padahal itu belum jadi belum selesai, bahkan kadang berita tersebut kemudian mengakibatkan gagalnya beberapa upaya hukum yang akan dilakukan, harapannya mau menggeledah ke rumahnya si X, tapi karena kemudian ada di media lebih dahulu sudah menyembunyikan barang barangnya menghilangkan barang barangnya atau kemudian lari lebih dahulu," ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron dengan itu mengajak para jurnalis untuk lebih dewasa dalam membeberkan suatu pemberitaan. Ghufron mengimbau agar lebih sabar ketika KPK sedang melaksanakan upaya hukum.

"Karenanya KPK ingin kemudian bergandengan tangan dengan segenap jurnalis, harapannya jurnalis itu semakin dewasa, bahwa ada kepentingan pemberitaan dan ada kebutuhan untuk di like iya KPK memahami itu, tetapi juga ada kepentingan yang lebih besar yang harus di tunggu dulu karena ini masih proses hukum," ujarnya.

"Sehingga teman-teman mohon agak bersabar terlebih dahulu sampai prosesnya selesai itu yang karenanya kami butuh bergandengan," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads