Selebgram Gebby Vesta mengamuk di Bandara Soekarno-Hatta karena diminta menunjukkan surat keterangan RT/RW saat hendak melakukan perjalanan via pesawat. Gebby Vesta merasa dirinya dipersulit, padahal sudah membawa kartu vaksin dan hasil swab PCR.
Terkait kejadian tersebut, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, menjelaskan syarat perjalanan transportasi udara pada masa PPKM mengacu pada Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Yang jelas kita mengikuti SE Nomor 53," ujar Darmawali saat dihubungi detikcom, Kamis (22/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi edaran tersebut:
Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dirubah sebagai berikut:
a. Merubah ketentuan angka 5 huruf a, butir 1) point c), sebagai berikut:
c) memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:
(1) untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
(2) untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain sebagaimana disebutkan pada butir (1), wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
(3) khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada tanggal 19 Juli sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan Orang/Penumpang termasuk Pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:
(a) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal;
(b) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu)
orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang;
(4) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal sebagaimana dimaksud butir (3) huruf (a), selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir (1) atau (2), wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II; dan
(5) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud butir (3) huruf (b), selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir (1) atau (2), wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya
Simak duduk perkara Gebby Vesta mengamuk, di halaman selanjutnya
Saksikan juga 'Kriteria WNA yang Boleh Masuk ke Indonesia Saat Pandemi':
Gebby Vesta Ngamuk Diminta Suket RT
Kejadian Gebby Vesta marah-marah di bandara itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Gebby Vesta mengeluhkan karena dirinya diminta menunjukkan surat keterangan dari RT/RW, sementara dirinya sudah membawa sertifikat vaksin dan hasil swab PCR.
"Jadi semuanya, ini vaksin nggak ada gunanya. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya nggak tahu ini info dari mana," ujar Gebby Vesta seperti dilihat detikcom, Kamis (22/7/2021).
Gebby Vesta mengatakan percuma melakukan vaksin karena tidak dapat naik pesawat. Gebby Vesta juga sempat mengeluarkan kata-kata mengajak orang untuk tidak vaksin, karena menurutnya percuma.
"Jadi sekarang, kalau kalian nggak mau vaksin, nggak apa-apa, nggak usah vaksin, percuma. Terbang juga nggak guna ini vaksinnya. Ini nggak guna, ini nggak guna sama sekali. Udah PCR mahal-mahal juga nggak guna," ketusnya.
Gebby Vesta juga menyinggung penumpang yang baru datang dari luar negeri. Menurutnya, penumpang yang dari luar negeri lolos tanpa pemeriksaan.
"Ini katanya (peraturan) baru. Orang dari luar negeri lolos semuanya, lolos semuanya, ini biar followers saya yang banyak biar nonton semuanya. Saya posting sekarang di YouTube semua saya posting. Orang dari luar negeri lolos semuanya nggak ada pengantar, nggak ada surat kerja nggak perlu, bisa lolos semuanya. Kita orang Indonesia dipersulit," bebernya.
Tak cukup di situ, Gebby Vesta kemudian meluapkan kembali emosinya dan mempertanyakan gunanya vaksin.
"Gunanya vaksin buat apa? Gunanya vaksin buat apa? Gunanya vaksin buat apa?" ujarnya.
detikcom telah mencoba meminta keterangan lebih lanjut kepada Gebby Vesta terkait kejadian tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada balasan dari Gebby Vesta.