Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 secara virtual. Dalam sambutannya, Burhanuddin memamerkan capaian Kejaksaan Agung (Kejagung) salah satunya terkait pemulangan buron kelas kakap Adelin Lis ke Tanah Air.
"Dalam tugas pengamanan investasi telah berhasil memfasilitasi kegiatan investasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 23,7 triliun. Kejaksaan juga melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis dengan kegiatan yang dikawal sebanyak 44 proyek strategis dengan nilai mencapai lebih dari Rp 142,9 triliun. Untuk capaian tangkap buronan, total daftar pencarian orang yang berhasil diamankan sebanyak 96 buronan, termasuk keberhasilannya memulangkan buron kelas kakap Adelin Lis ke Indonesia," kata Burhanuddin dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (22/7/2021).
Burhanuddin menerangkan pihaknya juga kini tengah menangani 847 kasus dalam tahap penyidikan dan 645 kasus dalam tahap penuntutan di bidang tindak pidana khusus. Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 14 triliun.
"Jumlah penanganan perkara yang telah dilakukan yaitu pada tahap penyelidikan 860 (delapan ratus enam puluh) perkara, tahap penyidikan 847 (delapan ratus empat puluh tujuh perkara), tahap penuntutan 645 (enam ratus empat puluh lima) perkara, dan tahap eksekusi 605 (enam ratus lima) orang. Penyitaan aset juga telah dilakukan dengan estimasi senilai lebih dari Rp 14 triliun (empat belas triliun rupiah)," ucapnya.
Selanjutnya di bidang tindak pidana umum, ada 56.987 kasus yang masuk dalam tahap penuntutan dan 43.962 kasus telah masuk tahap eksekusi. Kejagung telah menghentikan 46 kasus penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Jumlah penanganan perkara yang telah dilakukan yaitu pada tahap penuntutan 56.987 (lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) perkara dan tahap eksekusi 43.962 (empat puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua) perkara. Untuk pelaksanaan sidang online, jumlah persidangan yang telah dilakukan sebanyak 339.090 (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan puluh) kali persidangan. Capaian untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 46 (empat puluh enam) perkara," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan video 'Jaksa Agung Beberkan Proses Adelin Lis Diboyong ke Indonesia':
(whn/maa)