Greenpeace Indonesia angkat bicara perihal tindakan KPK yang melaporkan penembakan laser 'Berani Jujur Pecat' di gedung Merah Putih KPK beberapa waktu yang lalu. Greenpeace Indonesia merasa tindakan KPK itu berlebihan.
"Saya kira berlebihan kalau KPK melaporkan aksi laser yang merupakan ekspresi kebebasan berpendapat oleh masyarakat sipil," kata Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Leonard menerangkan aksi penembakan laser di gedung KPK merupakan bentuk kegelisahan masyarakat terkait upaya pelemahan KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Leonard menyebut sejatinya kebebasan berpendapat di muka umum telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi tersebut mencerminkan kegelisahan masyarakat sipil terhadap berbagai upaya pelemahan KPK yang berpuncak pada pemecatan 51 orang pegawai KPK tersebut. Aksi tersebut tidak mengandung kekerasan, tidak mengancam siapa pun, dan tidak merusak apa pun. Kebebasan berpendapat di ruang publik dijamin oleh UU dan UUD 1945," katanya.
Terpisah, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komaruddin menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. Pihaknya baru mendengar kabar pelaporan itu dari pemberitaan di media.
"Sementara ini kami masih belum mengeluarkan rilis atau pernyataan sikap terkait laporan tersebut karena memang sampai saat ini kami belum menerima surat apa pun dari Polres. Kami baru tahu ada laporan terhadap aktivitas yang kami lakukan justru dari teman-teman jurnalis," ucap Asep.
Diketahui, gedung Merah Putih KPK ditembaki laser 'Berani Jujur Pecat' beberapa waktu lalu. KPK melaporkan tindakan laser 'Berani Jujur Pecat' ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal, benar, KPK melalui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/7).
Ali menerangkan, pelaporan itu dilayangkan karena ada pihak luar yang sengaja mengganggu ketertiban dan kenyamanan di kantor KPK. Menurut Ali, tindakan itu tidak sepatutnya dilakukan di kantor lembaga antirasuah, yang merupakan objek vital nasional.
"Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," kata Ali.
Ali mengatakan kala itu petugas keamanan sejatinya telah melarang pihak luar melakukan penyinaran laser di gedung KPK. Akan tetapi, lanjut Ali, pihak luar itu tidak mengindahkan arahan dari petugas keamanan dan tetap melakukan aksinya.
"Sebelumnya, petugas keamanan KPK dan pengamanan objek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga pada saat itu telah melakukan pelarangan dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut," ungkapnya.
"Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada izin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," sambungnya.
Simak video 'Penampakan Laser Bertulis 'Berani Jujur Pecat' di Gedung KPK':