Pemerintah Jelaskan Alasan Baru Mulai Larang Masuknya TKA

Pemerintah Jelaskan Alasan Baru Mulai Larang Masuknya TKA

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 20:52 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Rakean Radhana Natawigena/20detik)
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan mengapa pemerintah baru memberlakukan larangan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Tanah Air. Yasonna menyatakan mendengarkan aspirasi dari masyarakat soal larangan masuknya TKA.

"Pembatasan tenaga kerja asing, memang terjadi pembatasan orang asing sebelumnya, hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional itu pun dengan rekomendasi K/L terkait, dan tentunya masuknya memenuhi protokol COVID-19," kata Yasonna dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Setelah melakukan evaluasi, Yasonna mengatakan pemerintah kemudian melakukan pengetatan terhadap TKA yang ingin masuk ke Indonesia. Hanya warga negara asing yang diperkenankan masuk ke Indonesia saat aturan tersebut diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang ini kita evaluasi kembali dan ada masukan-masukan dari masyarakat, kita sekarang mengambil pengetatan yang lebih ketat tenaga kerja asing apakah di proyek strategis nasional, ataupun dalam proyek-proyek lainnya tidak kita perkenankan masuk, kecuali dalam lima klasifikasi yang kita sebutkan tadi," ujarnya.

Orang asing yang masih diperkenankan masuk Indonesia yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selanjutnya, pekerja yang dikecualikan ialah orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

Yasonna kemudian menjelaskan mengapa larangan masuknya TKA ke Indonesia diperlukan waktu transisi. Politikus PDIP ini mengatakan tak adil jika langsung diberlakukan, padahal ada pihak yang saat ini masih dalam perjalanan ke Indonesia.

"Mengapa transisi 2 hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentunya tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi, ini yang kita lakukan," ucapnya.

Kebijakan larangan TKA masuk ke Indonesia kini telah diumumkan kepada publik. Yasonna pun telah berkoordinasi dengan Kemlu untuk penerapan kebijakan ini.

"Ini yang selalu berurusan dengan kedatangan orang asing biasanya selalu ada jeda waktu. Saya sudah berkoordinasi dengan Ibu Menlu tentang hal ini juga. Jadi saya kita kebijakan ini akan kita terapkan dengan tentunya dengan ketat dengan harapan bahwa kita bisa menangani pandemi dengan baik," imbuhnya.

Lihat Video: Menkumham Jelaskan 5 Kategori TKA yang Boleh Masuk RI saat PPKM

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads